MEMUAT WAKTU...

Kepala Dinas PMD Sergai Hadiri Apel Kendaraan Dinas, Kepala Desa Wajib Bayar Pajak.

Sergai,garudanews//Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Serdang Bedagai, Drs. Fajar Simbolon, M.Si., menghadiri apel kendaraan dinas kepala desa yang dirangkaikan dengan kewajiban pembayaran pajak kendaraan di halaman Aula Sultan Serdang, Senin (2/3/2026) pagi.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Fajar Simbolon menyampaikan bahwa kendaraan dinas yang dipinjam-pakaikan kepada kepala desa di Kabupaten Serdang Bedagai berjumlah 181 unit.

“Kendaraan dinas kepala desa di Kabupaten Serdang Bedagai ada sebanyak 181 unit. Kendaraan tersebut dipinjam-pakaikan dari Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai untuk mendukung kelancaran tugas-tugas kepala desa,” ujarnya.

Ia menegaskan, apel kendaraan dinas ini bertujuan memastikan kondisi fisik kendaraan sekaligus kepatuhan administrasi, termasuk pembayaran pajak.

“Kita ingin melihat langsung apakah kendaraan tersebut diurus dengan baik. Tadi juga kita temukan ada yang menggunakan plat ganda dan ada yang tidak menggunakan plat merah. Padahal kendaraan tersebut wajib menggunakan plat merah karena merupakan kendaraan dinas,” tegasnya.

Menurut Fajar, penggunaan plat nomor yang tidak sesuai serta kelalaian dalam pembayaran pajak merupakan pelanggaran terhadap aturan pemanfaatan aset daerah.

Pada kegiatan tersebut, pihak Samsat turut hadir untuk memfasilitasi proses pengecekan dan pembayaran pajak kendaraan.

Ia menambahkan, perawatan kendaraan dinas menjadi tanggung jawab pemerintah desa dan pembiayaannya dapat dianggarkan melalui APBDes, termasuk untuk kebutuhan bahan bakar dan pemeliharaan rutin.

“Kendaraan harus dirawat dan diurus dengan baik. Anggaran perawatan maupun bahan bakar bisa dimasukkan dalam APBDes. 

Untuk pembayaran pajak kendaraan juga menjadi tanggung jawab desa, bukan Dinas PMD,” jelasnya.

Dalam apel tersebut, seluruh kendaraan yang tercatat sebanyak 181 unit telah dilakukan pengecekan keberadaannya. Namun, terdapat beberapa kendaraan yang tidak hadir dan akan segera dipanggil untuk klarifikasi.

“Kendaraan yang tidak hadir hari ini akan kita panggil. Apabila ditemukan kendaraan hilang, maka menjadi tanggung jawab kepala desa sesuai dengan surat perjanjian pinjam pakai,” tegas Fajar.

Ia juga menegaskan sanksi tegas akan diberlakukan bagi kepala desa yang mengganti plat kendaraan atau tidak membayar pajak.

“Jika ada yang mengganti plat atau tidak membayar pajak, kendaraan tersebut akan kita tarik,” pungkasnya.

Apel kendaraan dinas ini merupakan bagian dari upaya penertiban dan pengawasan aset daerah agar tetap dimanfaatkan secara tertib, bertanggung jawab, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Syaiful).
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama