Parah !! Di Laguboti, Ayah dan Opungnya Setubuhi Darah Dagingnya Sendiri

 

Ayah dan Opung bejad setubuhi anak dan cucunya. ( Red )


GARUDANEWS.net // JAKARTA || Anak usia 8 tahun korban kekerasan seksual berulang yang dilakukan secara paksa dan penuh ancaman  oleh ayah dan kakeknya di Desa Raut Bosi. Kecamatan Porsea di Kabupaten Porsea mendapat atensi dari Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Senin (19/06).

Belum lagi usai kasus kekerasan seksual  terhadap anak usia 3 tahun di salah satu desa di Laguboti yang dilakukan ayah kandungnya N7 (46)  berprofesi penarik becak di pasar Laguboti, lantaran istrinya sudah lama tak lagi melayani kebutuhan biologisnya akibatnya anaknyalah yang  masih berusia 3 tahun itu menjadi sasaran brutal seksual dari ayah kandungnya bulan Mei 2023

Kasus  seksual sedarah  yang dilakukan ayah dan kakek kandung korban (putri kandungnya) terjadi lagi di Desa Raut Bosi. Kecamatan Porsea,  Kabupaten Toba. 

Ironisnya, kasus hubungan seksual sedarah yang dilakukan secara paksa ini  sudah terjadi sejak bulan Oktober 2022.

Menurut Kapolres Toba AKBP Taufik Hidayat S.IK, SH melalui AKP Nelson Sipahutar Kasatreskrim Polres Toba menjelaskan bahwa pelaku benar adalah ayah SM (32) dan kakek korban DM (60). Keduanya mengaku telah melakukan kejahatan seksual sedarah secara paksa terhadap AM (8) yang masih duduk di kelas 1 Sekolah Dasar, demikian dijelaskan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya yang dikirimkan kepada sejumlah media online, cetak dan Televisi Senin 19/06.

Masih menurut AKP Nelson Sipahuar, ayah korban melakukan hubungan seksual paksa terhadap putri kandungnya sejak bulan Oktober 2022 hingga 8 Juni 2023.  Sedangkan kakeknya (opungnya) DM (60) melakukannya sejak bulan  Mei hingga 22 Juni 2023..yang dilakukan  dengan cara korban diminta mengurut perut pelaku kemudian menyuruh korban memegang alat vital pelaku.

Dalam melakukan kekerasan seksual  terhadap anak dan cucunya itu dilakukan dengan ancaman kekerasan fisik jika korban tidak menuruti kemauan bejat kedua pelaku. "Dengan ketakutan yang sangat  namun korban terus dipaksa ayah dan kakeknya walaupun korban menahan sakit dan menangis saat dipaksa melakukan hubungan seksual" demikian di jelaskan Arist.

Kedua pelaku kekerasan seksual brutal terhadap anak dan cucunya itu, atas kerja cepat Unit PPA  Satreskrim Polres Toba saat ini telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Toba untuk diperiksa dan dimintai perbuatannya, tambah Arist.

Atas perkara seksual brutal terhadap anaknya baik yang terjadi di Laguboti dan di Desa Raut Bosi Porsea,  sangat mendukung Polres Toba menjerat dengan UU RI Nomor 27 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu No. 01 Tahun 3016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 34 Tahun 2002 tentang perlindungan ana,  junto pasal 82 UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 Tahun.

Mengingat pelaku  kekerasan seksual  adalah ayah dan kakek kandung korban maka kedua pelaku dapat dijerat dengan hukuman tambahan  sepertiga dari pidana pokoknya menjadi 20 tahun pidana penjara. " tidak ada toleransi dan kata damai terhadap kasus kekerasan seksual". " 

Untuk mengawal proses hukum dan mendampingi korban baik yang terjadi di Laguboti dan di Desa Raut Bosi Porsea ini, Komnas Perlindungan Anak menugaskan Tim Pokja Perlindungan Anak Kabupaten Porsea yang dipimpin Ir. Parlin Sianipar untuk mengawal kasus ini, jelas Arist.



Atas terungkapnya secara cepat kasus-kasus kejahatan seksual yang  dilakukan  Satreskrim PPA Polres Toba , sudah sepatutnya Komnas Perlindungan Anak memberikan apreasi kepada  Kapolres  dan memberikan penghargaan kepada Penyidik unit PPA.

Dalam kesempatan ini. Komnas Perlindungan Anak mendesak segera Bupati Toba dan jajaran pemerintahannya untuk mendeklarasi Gerakan Perlindungan  Anak berbasis keluarga dan komunitas dan aksi pembatasan minuman keras dengan melibatkan gereja, kepala desa,  organisasi kepemudaan, Karangtaruna, media, alim ulama maupun tokoh masyarakat dan adat. "Jangan ditunda lagi, situasinya sudah darurat", desak Arist.

(Red)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama