FR Nasution : Jika Terbukti Melanggar, Pemilik Lahan Pembuangan Sampah Akan Dilaporkan

 

Pengamat Lingkungan, FR Nasution, Ketua Yayasan HUBASIBE. ( Tim MUP )


GARUDANEWS.net // HAMPARAN PERAK || Terkait persoalan tempat pembuangan sampah yang dibantah sebagai bank sampah oleh Sulaeman mantan Kades Slemak, mendapat tanggapan dari pengamat lingkungan Yayasan Hutan Bakau Sicanang Belawan (HUBASIBE), FR Nasution, pada Kamis (20/07/23) saat ditemui oleh Tim Aliansi Jurnalis Medan Utara Pers (MUP) di ruang kerjanya.

Dijelaskannya, bahwa apa yang disebut sebagai Bank Sampah itu adalah suatu tempat pemilahan sampah, biasanya juga memiliki alat pemilah//pencacah sampah, disamping itu juga bank sampah ini harus memiliki keterkaitan pengelolaannya dibawah naungan Pemerintahan setempat, baik Kecamatan,  Desa/Kelurahan.

Semestinya bank sampah ini tidak menerima retribusi dari warga yang memberikan sampahnya, karena sampah yang diberikan dapat dikelola menjadi daur ulang barang bekas yang laku dijual, yang mungkin saja mendapat subsidi anggaran dari Kecamatan, Desa/Kelurahan. Jadi, secara teknis fungsi bank sampah ini menerima sampah dari warga masyarakat yang berada di wilayahnya, tambahnya.

Namun saat mendengar situasi kondisi bank sampah yang berada di Dusun IV, Desa Slemak, Kecamatan Hamparan Perak, bahwa sampah yang ditampung sebahagian besar dari wilayah Medan Marelan sekitarnya, tidak masuk dalam wilayah Kecamatan Hamparan Perak, kemudian adanya kutipan/ retribusi yang diterima oleh pemilik lahan pembuangan sampah sebesar Rp. 300 ribu/ bulannya untuk becak sampah roda tiga, serta lokasinya yang terbuka, juga terkesan seperti tempat pembuangan sampah sementara, dimana sekitar ratusan warga merasa resah adanya lokasi tersebut.

FR Nasution menjawab, tentunya hal ini menimbulkan asumsi kuat bahwa tempat tersebut bukan bank sampah, karena lebih cenderung seperti bisnis sampah dan jika benar demikian, maka pihak pemilik lahan seharusnya mengikuti mekanisme yang ada sesuai aturan, yaitu secara legalitas harus memiliki izin, dan wajib memikirkan dampak pencemaran lingkungan yang dapat ditimbulkan oleh sampah dan juga limbah B3 yang mungkin terangkut dalam becak gerobak sampah, dimana resiko pencemaran air tanah dapat mempengaruhi, sehingga warga sekitar tidak merasakan dampaknya.

Terpisah, Rohmad, Kepala Desa Slemak saat dikonfirmasi oleh tim Aliansi Jurnalis Medan Utara Pers (MUP), tentang keberadaan tempat pembuangan sampah tersebut, mengatakan bahwa dirinya menerima keluhan masyarakat Dusun IV,  yang kemudian bersama pihak Kecamatan Hamparan Perak, telah melayangkan surat keberatan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, guna diproses.

" Lokasi pembuangan sampah tersebut tidak ada kaitannya dengan Pemerintahan Desa Slemak dan Kecamatan Hamparan Perak, jadi pemilik lahan berdiri sendiri membuat lokasi yang disebut bank sampah," ujarnya.

Dari pantauan di lapangan, meski lokasinya telah mulai dirapikan menggunakan beko, namun aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut hingga kini masih beroperasi, belum ada tindakan tegas dari pihak terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, dengan memeriksa izin dan menutupnya.

Tentunya ini disambut FR Nasution, dengan kembali menanggapi, dimana hal ini sangat berkaitan dengan kinerja DLH Kabupaten Deli Serdang dan Aparat Penegak Hukum (APH). Dirinya yang selalu menyoroti dan mengkritisi kinerja Pemerintah meminta kepada pihak yang terkait untuk segera mengambil langkah-langkah yang tepat dalam menangani persoalan ini dengan menutup lokasi pembuangan sampah yang meresahkan masyarakat Dusun IV, Desa Slemak, Hamparan Perak, dimana didapati sekitar ratusan warga masyarakat telah menanda tangani surat petisi keberatan, adanya lokasi tersebut.

Hal ini dapat dikatakan bahwa pemilik lahan tersebut, diduga telah melanggar Perda Kabupaten Deli Serdang, No. 7 Tahun 2015, Tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum, menimbulkan keresahan dalam lingkungan masyarakat, selain itu pemilik lahan diduga tanpa mengantongi izin tempat pembuangan sampah juga patut diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 Tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP,  Perusakan Lingkungan Hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, cairan/atau hayati Lingkungan Hidup sehingga melampaui Kriteria baku Kerusakan Lingkungan Hidup.

Pada Pasal 4 Setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak terhadap Lingkungan Hidup wajib memiliki: a. Amdal;

                   b. UKL-UPL; atau 

                    c. SPPL.

Kemudian dalam Pasal 5, disebutkan :

(1) Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a wajib dimiliki bagi setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup. 

Maka itu, kami bersama Lembaga Swadaya Masyarakat akan mengumpulkan data sebagai alat bukti awal adanya dugaan pelanggaran oleh yang bersangkutan, guna kita buat sebagai laporan pengaduan masyarakat yang akan disampaikan kepada pihak terkait dan aparat penegak hukum, tutup Rozi akrab disapa.

(Tim MUP)


Baca Juga
Lebih baru Lebih lama