![]() |
Polres Pelabuhan Belawan ungkap kasus pembunuhan IRT.( Foto dok. Manik ) |
GARUDANEWS.net // BELAWAN || Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon SH MH memaparkan kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Dusun l Desa Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, sempat viral di media sosial.Sabtu (18/11/2023).
AKBP Josua Tampubolon SH MH didampingi kasat Reskrim dan Kapolsek Medan Labuhan dalam paparannya mengatakan pelaku RB alias Roy (46) warga Medan Marelan di tangkap dari tempat persembunyiannya di wilayah Dumai Propinsi Riau.
Pelaku terpaksa diberi hadiah timah panas di kedua kakinya, karena mencoba melawan petugas.
Lebih lanjut AKBP Josua mengatakan pelaku RB alias Roy (46) memiliki hutang kepada korban sebanyak Rp 30 juta dengan alasan mau membuka usaha jual sembako (beras).
Pelaku sempat berjanji kepada korban untuk bertemu di salah satu kafe di jalan Datuk Rubiah Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, korban dan pelaku sempat berhubungan badan di kafe tersebut, tidak lama kemudian pelaku dan korban cek cok alias bertengkar, pelaku menghabisi korban hingga meninggal dunia.
Tidak lama kemudian pelaku membawa korban ke Dusun l Pao Desa Hamparan Perak menggunakan Ambulan untuk di serahkan kepada keluarga dengan alasan kecelakaan di pasar 3 Marelan.
Pelaku merupakan teman dekat suami korban, sudah dua bulan tinggal di rumah korban. Untuk pelaku di jerat dengan pasal 338 HUHP tindak pidana dengan ancaman penjara 15 tahun.Jelas AKBP Josua Tampubolon.
( Manik )