![]() |
Kepala Kejari Kabupaten Aceh Singkil, Munandar SH, MH, ( Ramli Manik ) |
GARUDANEWS.net // ACEH-SINGKIL || Dugaan Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB)Aceh Indonesia mulai terungkap,Dana 7 Milyar program Peremajaan Sawit Rakyat(PSR) yang kelola oleh KPPB Naik ke penyidikan di Kejaksaan Negeri(Kejari) Aceh Singkil,Minggu (19/11/2023).
Ini terungkap,karena ada indikasi Korupsi tercium setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada para pihak, mulai dari pihak Pengurus Koperasi KPPB dan anggota nya,kemudian pihak Dinas perkebunan Aceh Singkil, dan para saksi-saksi lain nya.
"Kasus ini sudah nak penyidikan, dan ini sudah tahap akhir sebelumnya kita memanggil para-para pihak dalam penyelidikan kasus ini,"kata Kejari Aceh Singkil Munandar,SH.MH,saat ditemui wartawan,Rabu(15/11/2023),yang lalu.
Sebelumnya kejari Aceh Singkil mengeluarkan surat panggilan saksi, Nomor SP-129/1. 1.25/Fd. 1/10/2023. Dengan ini kami meminta kedatangan saudara pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2023. pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai tempat kantor kejaksaan negeri Aceh Singkil menghadap Rahmat Syahroni Rambe,SH. MH,/Wan Gilang Ferdian,SH.MH.
Untuk diperiksa dan diambil keterangannya sebagai saksi dalam dugaan penyimpangan program Peremajaan Sawit Rakyat(PSR) kabupaten Aceh Singkil tahun 2018-2020. dengan total anggaran sebesar Rp 7.100.000.000(tujuh miliar 100 juta rupiah) pada Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB).
Berdasarkan surat perintah penyidikan dari kepala kejaksaan Negeri Aceh Singkil Nomor 01/1.1.25/Fd.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023. Singkil 18 Oktober 2023 A.n kepala kejaksaan Negeri Aceh Singkil selaku penyidik Rahmat Syahroni Rambe,SH,MH.
Masyarakat Aceh Singkil menunggu kinerja dan kerja serta keseriusan pihak Kejari Aceh Singkil,dalam hal ini selaku penentu tuntutan berdasarkan undang undang yang berlaku.
(Ramli manik)