Bagus Satrio, S.H Para Advokat Kantor Hukum 571, didepan kantor Propam Polda Sumut. ( foto dok. SE Manik ) |
GARUDANEWS.net // MEDAN ||27 Desember 2023, Bagus Satrio, S.H Para Advokat Kantor Hukum 571 yang merupakan Kuasa Hukum dari Asmuni (Ketua LPM Kelurahan Labuhan Deli), Rabu ( 27/12/2023) mendatangi gedung Bid. Propam Polda Sumut guna melaporkan seorang Polisi Bhabinkamtibmas Polsek Medan Labuhan, atas dugaan pelanggaran kode etik buntut dari adanya dugaan bisnis investasi bodong yang diduga mengatasnamakan institusi Kepolisian.
Diceritakan oleh Tim Kuasa Hukum Asmuni, kronologi kejadian sebelumnya, pada bulan Maret 2023 lalu Klien kami yang bekerja selaku Ketua LPM Kelurahan Labuhan Deli didatangi oleh Sdra. Aipda WM yang diduga Polisi Bhabinkamtibmas aktif berdinas di Polsek Wilkum Polres Pelabuhan Belawan. Dalam pertemuan itu Klien kami ditawarkan bisnis investasi “expedisi pengangkutan coal” dimana Sdra. WM diduga mengatasnamakan institusi Kepolisian untuk meyakinkan dan mengaku memiliki bisnis pengangkutan dengan jumlah 13 titik pengangkutan di Sumatera Utara dan ajakannya tersebut disertai dengan permintaan modal investasi sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Klien kami dengan iming-iming modal dan keuntungan Sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan akan dikembalikan hanya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
Bahwa atas iming-iming tersebut dan mempertimbangkan profesinya sebagai seorang Polisi, pada tanggal 01 April 2023 Klien kami terpaksa meminjam uang ke Bank dan telah memberikan uang (modal) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Aipda WM, dengan harapan yang dijanjikan akan dikembalikan modal beserta keuntungannya pada tanggal 01 Mei 2023. Namun ketika jatuh tempo Klien kami meminta langsung kepada yang bersangkutan tetapi ia menjanjikan akan mengembalikan modal beserta keuntungannya pada tanggal 05 Mei 2023.
Selanjutnya, terhitung tanggal 05 Mei 2023 hingga bulan oktober 2023 (terhitung 7 bulan sejak pemberian modal) Aipda WM justru tidak dapat dihubungi, sehingga di bulan Oktober 2023 Klien kami mendatangi langsung rumahnya dan saat itu yang bersangkutan justru sedang persiapan berangkat Umroh dan malah menjanjikan bahwasanya modal dan keuntungan akan dikirim melalui via transfer ketika WM tiba di Jakarta, tetapi sejak keberangkatannya justru tidak dapat dihubungi. Hal ini membuat bingung sekaligus kecewa dengan tindakan WM, lantaran diduga ia tidak mampu mengembalikan uang Klien kami tanpa alasan yang jelas namun anehnya ia mampu berangkat Umroh tanpa memikirkan hak-hak Klien kami yang diduga berupaya digelapkan nya.
Kemudian pada tanggal 06 November 2023, Klien kembali menagih haknya kepada WM, anehnya justru Istrinya yang bermohon kepada Klien kami dan hanya mengembalikan setengah uang (modal) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), sementara hingga saat ini kami menilai Aipda WM, terkesan tidak perduli dengan hak-hak Klien kami yang masih ditahannya, hal ini disampaikan karena telah berulangkali kami menghadiri upaya mediasi yang diselenggarakan atas inisiatif Pejabat di Pengadilan Militer Medan namun yang bersangkutan justru tidak pernah menghadiri dan kami menilai tindakannya ini terkesan seperti lari dari tanggungjawab dan tidak layak disebut sebagai seorang Bhabinkamtibmas dan kami menilai perbuatannya dapat dikualifikasi sebagai dugaan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana ketentuan Pasal 378 dan 372 KUHPidana.
Terpisah, Aipda WM yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di salah satu Polsek dibawah Wilkum Polres Pelabuhan Belawan ini, sebelumnya sempat viral lantaran aksinya yang dipandang dermawan, kreatif, inovatif dan kerap membantu kesejahteraan para petani di Kelurahan Labuhan Deli hingga dirinya mendapat beberapa penghargaan langsung dari Kapolres Pelabuhan Belawan. Dan tidak hanya itu atas sikapnya yang murah senyum pada masyarakat serta berperan membantu pendidikan bagi para anak Nelayan juga sempat membuahkan penghargaan dari Kapolda Sumut.
Namun pasca peristiwa yang dialami Klien kami, patut dan wajar kami menilai aksi heroiknya pada masyarakat justru hanya terkesan sebagai “topeng” yang diduga untuk mengelabui dan meyakinkan korban-korban lainnya atas dugaan bisnis investasinya. Padahal seyogyanya peran dan fungsi Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan memberikan rasa aman dan tentram di masyarakat sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 26 Jo. Pasal 27 Per Kapolri Nomor 03 Tahun 2015 Tentang Pemolisian Masyarakat, bukan malah sebaliknya.
Atas perbuatanya terhadap Klien kami, patut diduga kuat Aipda WM disinyalir melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana ketentuan Pasal 378 dan 372 KUHPidana serta diduga melanggar kode etik Kepolisian yakni etika kemasyarakatan dan kepribadian sebagaimana maksud Pasal 7 huruf f, Pasal 8, Pasal 12 huruf e, dan Pasal 13 Peraturan Kepolisian Nomor 07 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian dan Komisi Kode Etik Kepolisian N.R.I.
Melalui laporan kami, patut dan wajar kami meminta kepada Kapolda Sumut dan jajaran untuk menindak tegas dugaan Pelanggaran Kode Etik yang diduga dilakukan oleh Sdra. Aipda WM, seraya mencabut segala penghargaan sosial yang telah diberikan dan memberi sanksi berat kepada yang bersangkutan bilamana diperlukan tindakan mutasi ataupun di Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Institusi Kepolisian guna memberikan keadilan bagi Klien kami dan meminimalisir terjadi atau bertambahnya korban-korban berikutnya atas dugaan bisnis investasi yang mengatasnamakan Institusi Kepolisian.
( Nik)