Alamp Aksi Akan Laporkan BP2JK Aceh ke KPK

 

Alamp Aksi akan melaporkan BP2JK  ke KPK, ( foto dok. Ramli Manik )

GARUDANEWS.net // BANDA ACEH || Aliansi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Provinsi Aceh akan melaporkan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Aceh, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya dugaan indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam sejumlah pelelangan barang dan jasa yang dilakukan oleh instansi tersebut.

Alamp Aksi menemukan adanya dugaan pengaturan hingga persengkongkolan dalam proses penentuan pemenang dalam proses pelelangan yang dilakukan. Hal ini dikatakan Mahmud  kepada awak media ini, bahwa dalam proses lelang yang dilaksanakan, diduga tidak sesuai, sehingga kerap menabrak aturan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 12 Tahun 2021 terkait Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

" Tim advokasi kita sedang mengumpulkan data-datanya dan akan  segera kita laporkan ke KPK nantinya," ungkap Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang," ujar Mahmud, pada Senin, (8/01/2024).

Mahmud membeberkan, beberapa diantaranya yang akan dilaporkan  yakni pertama, terkait penentuan pemenang pada 5 (lima) paket pekerjaan mangkrak yang bersumber pada tahun anggaran 2022. Mangkraknya pekerjaan  tersebut diduga karena  dalam penentuan pemenang BP2JK Aceh sengaja memilih penyedia dengan selisih harga penawaran pemenang yang ditetapkan oleh BP2JK Aceh diatas 20% dari pagu anggaran, tanpa memperhatikan koreksi kewajaran harga, sehingga tidak lagi sesuai ketika pelaksanaan dan akhirnya proyek tersebut mangkrak.

Kedua, lanjut Mahmud, BP2JK Aceh telah menetapkan satu perusahaan pemenang untuk 3 Paket pekerjaan dengan nilai puluhan milyar rupiah yang dimenangkan PT AP dalam waktu bersamaan. Sehingga kuat dugaan ada pengaturan dan persekongkolan tender yang sarat KKN dalam pelelangan di BP2JK Aceh selama ini. Tiga pekerjaan yang dimenangkan PT AP itu adalah Pembangunan Jaringan Irigasi Lhok Guci Aceh Barat senilai Rp 26,5 miliar; Pembangunan Jaringan Irigasi Jambo Aye Aceh Utara senilai Rp 24,8 miliar dan Rehabilitasi Bendung D.I. Krueng Pase senilai Rp 22,8 miliar.

"Indikasi persekongkolan dalam proses pemenangan barang dan jasa merupakan salah satu praktek KKN yang tak dapat ditolerir. Untuk itu kita akan serahkan kepada KPK untuk dapat mengusut secara tuntas nantinya," ujarnya.

Perihal ketiga, tambah Mahmud, Pokja pemilihan pada BP2JK Aceh, diduga berani mengangkangi aturan dengan menetapkan PT Fata Perdana Mandiri sebagai pemenang tender paket Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai Kota Meulaboh yang bersumber dari APBN 2024 Nilai Penawaran RP.34.394.783.000. Padahal, diketahui bahwa PT. FATA PERDANA MANDIRI tidak memenuhi syarat SBU dimana Sertifikat Badan Usaha SI 001 KBLI 2017 sudah habis masa berlaku sejak tanggal 14-01-2022, SBU BS 010 KBLI 2020 Sub klasifikasi Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air status Sertifikasi Badan Usaha (SBU) nya sudah dibekukan atau dicabut sejak tanggal 07-09-2023. Sehingga dapat dilihat bahwa BP2JK Aceh dengan berani mengangkangi aturan dan menetapkan perusahaan pemenang yang SBU nya sudah mati.

"Ini bukan persoalan kesalahan evaluasi biasa, namun adanya indikasi persekongkolan dalam proses pelelangan. Sehingga harus diusut lebih lanjut kenapa Pokja BP2JK Aceh dengan beraninya melanggar aturan dan memenangkan perusahaan yang SBU nya sudah kadaluarsa,"sebutnya.

Kata Mahmud, hal keempat yang tak kalah penting yakni terkait adanya indikasi tidak dikembalikannya oleh BP2JK Aceh jaminan sanggah banding sebesar Rp.2,9 M pada paket Peningkatan Struktur Jalan dan Pembangunan Jembatan Ruas Geumpang – Pameu Pagu Anggaran Rp. 295 Milyar.

Dia menguraikan, Paket Peningkatan jalan dan Pembangunan Jembatan Ruas Geumpang Pameu dimenangkan PT. PERAPEN PRIMA MANDIRI Nilai Penawaran Rp.236.358.719.200,-.

Dalam proses tender paket ini mendapat sanggahan dari PT. PP Persisi (Persero). Pokja Pemilihan menolak sanggahan dan Sanggah banding yang diajukan oleh PT.PP Persisi (Persero) juga ditolak oleh Kuasa Pengguna Anggaran. Dalam jawaban sanggah banding yang dikeluarkan oleh KPA yang ditujukan kepada Direktur PT.PP Persisi Tbk nomor surat HM.05.03/Bb1.PJN.III/2022 tanggal 26 Juli 2022.

(Ramli Manik)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama