Pematang Siantar.garudanews//
Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Pematangsiantar soroti kecenderungan Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang tampil mewakili Pemerintah Kota Pematangsiantar ketika masyarakat menyampaikan kritik dan tuntutan, sementara Wali Kota Wesly Silalahi relatif jarang hadir secara langsung dalam situasi serupa.
EK-LMND menilai persoalan tersebut bukan sekadar mengenai siapa yang menerima massa aksi, melainkan menyangkut pola pertanggungjawaban politik pemerintah daerah terhadap persoalan masyarakat yang telah berulang dan belum memperoleh penyelesaian konkret.
“Yang kami persoalkan bukan Sekda. Sekda adalah bagian dari struktur pemerintahan dan tentu memiliki kewenangan menjalankan tugasnya.
Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa dalam berbagai situasi ketika masyarakat datang membawa kritik dan persoalan yang berhadapan langsung dengan kebijakan pemerintah, representasi pemerintah lebih sering tampil melalui Sekda,” kata Ketua EK-LMND Pematangsiantar, Prayuda Situmorang, S.H., Minggu (30/8/2026).
Menurut Yuda, persoalan tersebut semakin relevan karena masyarakat Pematangsiantar belakangan sedang mempertanyakan jarak antara kehadiran kepala daerah dalam agenda pemerintahan dan seremonial dengan kehadiran langsung dalam menghadapi persoalan publik yang bersifat konflikual.
“Ini bukan soal mengatakan Wali Kota tidak bekerja. Kami juga tidak mengatakan setiap aksi harus ditemui Wali Kota.
Tetapi kepala daerah adalah pemegang mandat politik, ketika persoalan masyarakat sudah berulang dan tuntutannya diarahkan kepada pemerintah daerah, publik berhak mempertanyakan bagaimana pertanggungjawaban politik itu dijalankan,” ujarnya.
Gurilla Belum Menemukan Titik Akhir.
EK-LMND mengaitkan persoalan tersebut dengan konflik agraria di Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan melewati pergantian pemerintahan.
Persoalan Gurilla kembali menjadi salah satu tuntutan utama Front GERILYAWAN dalam aksi pada Kamis (27/8/2026).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Pemerintah Kota Pematangsiantar menindaklanjuti persoalan agraria Gurilla dan ketentuan tata ruang yang mereka persoalkan.
Sekretariat DPRD Kota Pematangsiantar menyatakan DPRD dan Front GERILYAWAN sepakat menggelar Rapat Dengar Pendapat untuk membahas persoalan agraria Gurilla serta persoalan aktivitas pabrik di Tomuan.
DPRD juga menyatakan Pemerintah Kota akan dipanggil dalam RDP tersebut.
Bagi EK-LMND, fakta bahwa persoalan yang sama kembali dibawa ke ruang aksi menunjukkan bahwa persoalan tersebut belum selesai secara substantif.
“Kalau persoalan yang sama terus kembali menjadi tuntutan masyarakat dari waktu ke waktu, pemerintah harus menjelaskan apa yang sudah dilakukan dan apa hasilnya.
Kami tidak sedang mengatakan Pemko tidak melakukan apa-apa. Kami meminta pemerintah menunjukkan outcome dari seluruh proses yang sudah dilakukan,” kata Yuda.
Ia menegaskan bahwa EK-LMND memahami adanya batas kewenangan Pemerintah Kota dalam persoalan pertanahan.
“Kalau ada kewenangan yang memang berada pada ATR/BPN atau pemerintah pusat, katakan itu secara terbuka. Tetapi jangan sampai keterbatasan kewenangan dijadikan alasan untuk menghentikan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memfasilitasi, mengoordinasikan, mengawal, dan memastikan masyarakat mendapatkan kepastian mengenai proses penyelesaian,” ujarnya.
Tomuan: DLH Klaim Sesuai Standar, Warga Tetap Mengeluh.
EK-LMND juga menyoroti persoalan lingkungan di Kelurahan Tomuan terkait aktivitas PT Sintong Sari Union (SSU).
Dalam pemberitaan Mistar pada 24 Agustus 2026.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pematangsiantar Arri Sembiring menyatakan pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap perusahaan dan menyebut hasil pemeriksaan baku mutu emisi yang dilakukan secara periodik oleh laboratorium terpercaya berada dalam standar yang ditetapkan.
DLH juga menyatakan kelengkapan perizinan perusahaan telah dipenuhi.
Namun pada hari yang sama, warga Tomuan menyampaikan keluhan kepada Komisi III DPRD Pematangsiantar.
Sekretariat DPRD mencatat sedikitnya 20 warga datang menyampaikan keluhan mengenai aktivitas pabrik dan menyebut adanya gangguan kesehatan, termasuk gangguan pernapasan.
Pemberitaan media lain juga mencatat keluhan warga mengenai asap, pakaian yang menghitam dan gangguan pernapasan.
Menurut EK-LMND, perbedaan antara hasil pengawasan pemerintah dan keluhan masyarakat tersebut tidak boleh diselesaikan hanya dengan saling menyatakan siapa yang benar.
“DLH sudah menyatakan bahwa mereka melakukan pengawasan dan hasil pengujian berada dalam standar. Kami catat itu. Kami tidak akan mengatakan DLH berbohong karena tidak ada dasar untuk menyimpulkan demikian,” kata Yuda.
Namun, menurutnya, klaim kepatuhan terhadap baku mutu juga tidak boleh menjadi titik akhir ketika masyarakat masih menyampaikan keluhan yang serius.
“Justru karena DLH menyatakan hasilnya sesuai standar, maka pemerintah harus mampu menjelaskan kepada masyarakat: kapan pengujian dilakukan, parameter apa yang diuji, laboratorium mana yang melakukan, bagaimana metode pengujiannya, dan apakah hasil tersebut dapat diakses publik.
Kalau memang sesuai standar, buka datanya. Dengan begitu persoalan dapat diuji secara objektif,” ujarnya.
Yuda menilai pendekatan tersebut lebih adil daripada langsung menyatakan perusahaan bersalah maupun langsung menutup persoalan dengan klaim bahwa emisi telah memenuhi standar.
“Kami tidak meminta pemerintah menghukum perusahaan tanpa bukti. Kami juga tidak meminta pemerintah menyatakan warga pasti benar tanpa pemeriksaan.
Yang kami minta adalah verifikasi yang transparan, dapat diuji, dan menjawab keluhan masyarakat,” katanya.
*Pemerintah Diminta Tidak Menyamakan Aktivitas dengan Hasil*
EK-LMND menilai persoalan Gurilla dan Tomuan memperlihatkan pentingnya membedakan antara aktivitas pemerintahan dan hasil pemerintahan.
Menurut Yuda, rapat, koordinasi, pengawasan, pengujian, audiensi dan surat-menyurat merupakan bagian dari proses pemerintahan, tetapi belum dengan sendirinya membuktikan suatu persoalan telah selesai.
“Rapat bukan penyelesaian. Koordinasi bukan penyelesaian. Pengawasan bukan penyelesaian.
Pengujian juga bukan penyelesaian apabila setelah hasilnya keluar masyarakat tetap tidak mendapatkan penjelasan yang dapat diverifikasi,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah harus berani menunjukkan hasil dan indikator yang dapat diperiksa publik.
“Kalau Gurilla sudah ada perkembangan, tunjukkan perkembangannya. Kalau Tomuan sudah dinyatakan sesuai standar, buka hasil pengujiannya.
Kalau masyarakat masih mengeluh, jelaskan mengapa keluhan itu terjadi. Jangan biarkan publik hanya menerima dua pernyataan yang bertentangan tanpa data yang dapat diperiksa,” ujarnya.
Capaian Pemerintah Tetap Harus Diakui, tetapi Tidak Menghapus Masalah.
EK-LMND juga menegaskan bahwa kritik terhadap Pemerintah Kota Pematangsiantar tidak dimaksudkan untuk menyangkal seluruh capaian pemerintahan Wesly Silalahi.
Menurut Yuda, capaian pemerintah harus dinilai secara objektif berdasarkan indikatornya masing-masing.
“Kami tidak mengatakan semua yang dilakukan pemerintah gagal. Itu juga tidak objektif.
Kalau ada capaian pembangunan, pelayanan publik membaik, indikator ekonomi meningkat atau pemerintah memperoleh penghargaan, semuanya harus dinilai berdasarkan data,” katanya.
Namun ia menolak apabila keberhasilan pada satu sektor digunakan untuk membantah kritik terhadap sektor lain.
“WTP adalah indikator pengelolaan keuangan. Itu penting. Tetapi WTP tidak menjawab konflik agraria.
Indikator ekonomi tidak otomatis menjawab persoalan lingkungan. Penghargaan pelayanan tidak otomatis menyelesaikan persoalan masyarakat tertentu. Setiap persoalan harus dijawab dengan indikatornya sendiri,” ujar Yuda.
Menurutnya, pemerintahan yang sehat justru tidak perlu menjadikan seluruh kritik sebagai ancaman terhadap citra pemerintah.
“Pemerintah tidak akan menjadi lebih buruk hanya karena mengakui ada masalah yang belum selesai.
Sebaliknya, pemerintah justru akan lebih kredibel apabila mampu mengatakan: ini sudah selesai, ini masih dalam proses, ini kewenangannya berada di sini, dan ini langkah berikutnya,” katanya.
Persoalannya Bukan Sekda, tetapi Akuntabilitas Wali Kota.
Yuda kembali menegaskan bahwa EK-LMND tidak mempersoalkan Sekda sebagai pejabat yang menerima massa.
“Sekda bekerja berdasarkan struktur pemerintahan. Itu bukan masalah,” katanya.
Yang menjadi perhatian, kata dia, adalah kecenderungan kepala daerah relatif jarang tampil langsung dalam situasi ketika masyarakat menyampaikan kritik.
“Sekali lagi, kami tidak mengatakan Wali Kota wajib menemui setiap demonstran. Yang kami persoalkan adalah akuntabilitas politik.
Kalau pemerintah terus menggunakan mekanisme perwakilan, masyarakat akhirnya perlu bertanya kepada siapa mereka sebenarnya mendapatkan jawaban politik atas persoalan yang mereka bawa,” ujarnya.
Menurut Yuda, kritik tersebut harus ditempatkan dalam konteks demokrasi.
“Demokrasi bukan hanya bagaimana pemerintah hadir dalam acara yang sudah diagendakan.
Demokrasi juga menyangkut bagaimana pemerintah merespons kritik. Kepala daerah tidak harus menerima tuntutan rakyat, tetapi harus mampu memberikan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Minta Pemko Buka Data.
EK-LMND meminta Pemerintah Kota Pematangsiantar membuka informasi yang dapat diakses publik mengenai proses penyelesaian persoalan Gurilla dan hasil pengawasan lingkungan di Tomuan.
Khusus persoalan Tomuan, EK-LMND meminta pemerintah membuka dokumen atau informasi hasil pengujian yang dapat diberikan kepada publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
“Kalau hasil pengujian memang sesuai standar, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk takut pada data. Justru data itulah yang akan menjawab masyarakat.
Tetapi kalau ada parameter yang belum diuji atau ada kondisi tertentu yang belum terwakili dalam pengujian, katakan juga.
Jangan membuat masyarakat berhadapan dengan kesimpulan yang tidak bisa mereka periksa,” ujar Yuda.
Untuk Gurilla, EK-LMND meminta pemerintah menjelaskan perkembangan konkret yang telah dicapai serta posisi Pemerintah Kota dalam proses penyelesaian konflik.
“Jangan hanya mengatakan sudah koordinasi. Jelaskan dengan siapa, hasilnya apa, tindak lanjutnya apa dan posisi masyarakat sekarang bagaimana,” katanya.
EK-LMND menilai kritik terhadap Pemerintah Kota Pematangsiantar tidak boleh dipahami sebagai upaya untuk menolak seluruh kerja pemerintahan.
“Yang kami tuntut bukan pemerintah berhenti bekerja. Justru sebaliknya, kami meminta setiap kerja pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” kata Yuda.
Ia mengatakan persoalan Gurilla dan Tomuan merupakan contoh bahwa keberhasilan pemerintahan harus diukur secara lebih konkret.
“Rakyat tidak hanya membutuhkan pemerintah yang mengatakan sudah bekerja. Rakyat membutuhkan kepastian mengenai apa yang berubah setelah pemerintah bekerja,” ujarnya.
Yuda menegaskan EK-LMND akan terus mengawal persoalan tersebut melalui kajian, advokasi, kontrol sosial dan mekanisme demokratis.
“Kalau pemerintah benar, kami akan katakan benar. Kalau datanya menunjukkan hasil pengujian lingkungan memang sesuai standar, kami akan terima.
Tetapi pemerintah juga harus membuka datanya. Kalau persoalan Gurilla belum selesai karena ada kewenangan pemerintah pusat, jelaskan secara terbuka.
Kami tidak ingin pemerintah maupun masyarakat berbicara berdasarkan asumsi,” katanya.
“Intinya sederhana, pemerintah boleh berbeda pendapat dengan rakyat, tetapi pemerintah tidak boleh berhenti memberikan pertanggungjawaban kepada rakyat.” Tutup Yuda.(Sar)
Tags
Berita Peristiwa
