Ilustrasi. |
GARUDANEWS.net // SINGKIL || 12 Juni 2024, Terkait pemberitaan tentang Camat dan Kasi PMD Suro Mempersulit Penarikan Dana Desa, ini pernyataan Camat Suro, Ganda Suryadi Bancin, S.IP, MPA, kepada awak media ini, pada Rabu, (12/06/24) yang dianggap kurang sesuai, yaitu pertama dari judulnya
Ganda mengatakan, Kami tidak pernah mempersulit hal dimaksud, sebagai tanggungjawab kami melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan aturan..pada tahun 2023 saja kecamatan suro termasuk yang paling cepat melakukan pencairan dana desa. Silahkan konfirmasi ke Dinas DPMK .
Sebagai upaya pembinaan, mulai akhir tahun 2023, kami sudah memberikan arahan kepada seluruh Keuchik agar melakukan tahapan penyusunan APBKAMP 2024 mulai dari review RPJMKamp untuk menjadi RKPKam, selanjutnya musyawarah desa untuk penetapan rancangan APBKAMP yang selanjutnya dilakukan evaluasi ditingkat kecamatan sesuai dengan Perbup Aceh Singkil Nomor 42 Tahun 2019, tentang Pendelegasian K.ewenangan
Karena hal ini juga belum ditindaklanjuti selama mulai januari sampai dengan Mei telah 3 kali melaksanakan rapat internal beserta pendamping desa terkait percepatan pencairan dana desa tahap I.
Kemudian pada tanggal 23 Mei 2024 para Keuchik mengusulkan evaluasi APBKAMP yang membutuhkan waktu sesuai dengan Perbup diatas dan proses administrasi lainnya baik ditingkat kecamatan dan dinas terkait
Dan baru pada minggu kedua anggaran desa tahap I baru masuk ke rekening desa. Agar administrasi desa lebih rapi dan tertib dan untuk pencegahan penyalahgunaan kewenangan kami melakukan koreksi beberapa administrasi yang belum sesuai dan untuk dilengkapi berdasarkan hasil rapat bersama
" Jadi, kami tidak ada mempersulit bahkan mempermudah sehingga proses administrasi berikutnya pengajuan ADK tahap I, II dan dana desa tahap II Kecamatan Suro bisa yang cepat dan baik," ujarnya.
Masih kata Camat Suro, sebelum DPMK mengirimkan surat, pihaknya telah memfasilitasi rapat internal pada tanggal 22 Mei 2024, terkait percepatan pencairan dana desa dan hal-hal lainnya
" Seharusnya Dinas DPMK juga turun serta di masing-masing desa supaya tahu betul persoalan yang ada, jangan hanya dengan mengandalkan sepucuk surat dari DPMK. Urusan desa merupakan tanggungjawab DPMK dalam hal pengawasannya," tukasnya.
Terkait Sekcam Radaan Bancin menjadi kesalahan fatal karena tidak terlibat menjadi tim verifikasi, dirinya menganggap hal ini, tidak sesuai dan mengada-ada
" Tidak ada aturan yang mengatur Sekcam/ Radaan Bancin harus menjadi tim verifikasi penggunaan dana desa," tegasnya.
Kewenangan verifikasi ada karena pendelegasian kewenangan kepada camat sesuai dengan Perbup 42 Tahun 2019, maka dalam pelaksanaan tugas camat membentuk tim verifikasi ditingkat kecamatan. Tidak ada yang mengharuskan Sekcam menjadi salah satu anggota tim yang dimaksud
" Terkait kegiatan perkasi yang dimaksud sepengetahuan kami tidak ada dan silahkan untuk di check pada kampung masing-masing," tutup Camat Suro.
Beberapa kepala desa yang berhasil dikonfirmasi awak media ini mengatakan," Pak Camat terlalu berlebihan sama kami para kepala desa, karena dia tidak tahu bagaimana sifat Kasi PMD yang sering meminta-minta uang baik cash maupun via transfer. Saya,... Kepala Desa Suro Baru yang menerima dari kepala desa untuk perkasi yang berjumlah Rp 5 juta per desa, saya yang transfer uang hampir 80 juta sama Pak Iyan untuk ketahanan pangan 2023," pungkas Kepala Desa. Sirimomungkur dan Ketangkuhan.
" Kalau masalah buka bukaan kami para kepala desa siap," tutur Kepala Desa Suro Baru, Buluara, Ketangkuhan,dan kepala desa lain nya.
Sementara itu, pernyataan Kepala Dinas DPMK, juga disampaikan kepada awak media ini, bahwa, pada prinsipnya pembinaan dan pengawasan sudah diatur pada tingkatan masing-masing pemerintahan mulai dari kabupaten dan kecamatan.
Terkait tentang persoalan menyangkut beberapa desa di Kecamatan Suro, kami selaku pembina melakukan fasilitasi dengan memanggil kecamatan dan instansi terkait utk mencari solusi, karena sudah beberapa kali difasilitasi belum ada solusi.
" Kalau masalah turun lapangan ke desa-desa, kita akan sahuti bersama dengan instansi pengawasan, jika memang diperlukan. Yang paling penting sekarang segera selesaikan persoalan desa jangan sampai jadi polemik berkepanjangan di masyarakat.," tuto Kadis DPMK.
(Ramli Manik)