Merasa Sudah Sesuai Juknis, Diduga Kepsek SMP Negeri 2 Parung Selewengkan Dana BOS TA.2023


SMP Negeri 2 Parung, Kabupaten Bogor.


GARUDANEWS.net // BOGOR || Dana Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah yang sangat strategis untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, khusus nya di Kabupaten Bogor. Dana yang di alokasikan langsung kepada sekolah dengan tujuan meringankan biaya operasional sekolah yang diperuntukan bagi para siswa/i yang menempuh pendidikan di sekolah tersebut.


Penggunaan anggaran yang baik apabila di manfaatkan secara efektif dan tepat sasaran, baik manfaatnya untuk meringankan biaya operasional sekolah bagi siswa/i, namun sebaliknya bukanlah untuk kepentingan pribadi oknum tenaga pengajar, dimana pemanfaatan nya melanggar Juknis.


Seperti halnya temuan awak media ini, terkait pengelolaan dana BOS yang di lakukan oleh SMP Negeri 2 Parung, yang diduga dalam pembayaran gaji guru honor  untuk 8 orang mencapai Rp 557.780.000 selama satu tahun pada TA. 2023, yang tentunya besaran nilainya tidak masuk akal, serta sangat fantastis.


Awak media kembali mengkonfirmasi kepada pihak SMP Negeri 2 Parung, pada Senin (26/08/24) sekira pukul 08;00 WIB, dengan menemui Kepsek dan beberapa staf nya, yang diterima di ruangannya untuk klarifikasi kembali terkait hal tersebut.


Temuan awak media ini, adalah terkait gaji guru honor yang sangat fantastis dengan jumlah guru sebanyak 8 orang, yang menyerap anggaran Dana BOS nya mencapai Rp 557.780.000 dalam setahun . 


kepada media, Mujiono, Kepsek SMP Negeri 2 Parung, saat di ruangan nya terlihat kurang bersimpati dan sempat terjadi perdebatan terkait pemberitaan sebelum nya yang berjudul" Wakil Kepala Sekolah Nekat Berbohong Demi Lindungi Kepala Sekolah yang Diduga Selewengkan Dana BOS"


Kepada awak media media ini, Mujiono selaku Kepsek SMP Negeri 2 Parung, merasa apa yang dilaksanakan sudah sesuai SOP dan Juknis Pengelolaan Dana BOS.


Namun, perlu diketahui pemberitaan tersebut terkait, adanya kekisruhan yang terjadi beberapa minggu belakangan, di lingkup Pemkab Bogor, adanya temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPK), Provinsi Jawa Barat, dimana sebanyak 129 sekolah, mulai dari tingkat SD Negeri dan SMP Negeri, dugaan kuat adanya kerugian negara sebesar Rp 504 miliar, pada Dana BOS TA. 2023, yang diduga kuat akibat penyimpangan tersebut.


Seperti yang ditemukan di SMP Negeri 2 Parung Kabupaten Bogor, dimana pelaporan dana BOS nya, dari data yang dimiliki, adanya dugaan penyimpangan di mana pembayaran gaji guru honor di sekolah tersebut, diduga melanggar Juknis  Pengelolaan Dana BOS, satuan pendidikan Tahun 2022 hingga Tahun2023.


Ketua LSM GARUDA INDONESIA PERKASA, ( GIP ), Zainal, menyampaikan kepada aparat penegak hukum, khusus nya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk segera memeriksa Kepsek SMP Negeri 2 Parung, dan Manager BOS Kabupaten Bogor, dimana setiap tahun ada sosialisasi biaya BOS, yang  menghabiskan anggaran hingga mencapai miliaran rupiah.


" Namun anehnya Kepsek SMP Negeri 2 Parung, diduga masih melanggar Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan pendidikan," pungkas Zainal.


(S.R)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama