Tanjung Balai.GarudaNews//Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tanjungbalai menangkap seorang Pria yang tega mencabuli dua putrinya yang masih dibawah umur di rumah nya di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada hari Minggu (20/11/2024).
Kasat Reskrim Polres Iptu Bima Prakasa, Tanjung balai, mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan ibu korban kepada Polres Tanjungbalai, saat ditangkap Pelaku J.S pasrah tanpa perlawanan. (17/11/2024).
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengaku mempunyai kecanduan film porno dan mengkonsumsi shabu.
mengakui kalau telah mencabuli putri nya lebih dari satu kali, hasil tes urine nya positif narkoba.
Saat melakukan aksi cabul nya pelaku kerap mengancam korban dengan menggunakan pisau jika tidak memenuhi hasrat bejat pelaku.
Sejumlah alat bukti telah diamankan berupa pisau, baju pelaku dan korban dan hasil visum terhadap korban" terang Kasat Reskrim.
Atas perbuatan nya pelaku mendekam di sel tahanan Polres Tanjung balai. Pelaku disangkakan undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun kurungan penjara.(Auda).