Bogor.garudanewsnet//Di tengah bergulirnya kasus dugaan penipuan jual beli tanah senilai Rp 1,2 miliar di Desa Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pihak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) akhirnya angkat bicara.
Kasus yang kini resmi ditangani pihak kepolisian berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/B/1705/VII/2026/SPKT/POLRES BOGOR tersebut menyedot perhatian publik.
Menanggapi hal itu, Sugi Harianto, S.H., M.Kn., selaku Notaris/PPAT yang memproses dokumen transaksi, memberikan klarifikasi resmi mengenai mekanisme dan tahapan hukum penerbitan AJB di wilayah tersebut, Rabu (16/9/2026).
Sugi Harianto menjelaskan bahwa dalam proses penerbitan AJB, khususnya untuk tanah berstatus Girik (belum bersertifikat), PPAT baru bisa meregistrasi atau menyelesaikan proses akta setelah seluruh tahapan persyaratan terpenuhi secara sah dan benar.
Ia menekankan bahwa sebelum Notaris/PPAT menandatangani akta jual beli, wajib ada dokumen utama yang dikenal sebagai "Tiga Serangkai" yang dikeluarkan secara resmi oleh Kepala Desa:
Salinan Letter C – Sebagai bukti otentik pencatatan kepemilikan dalam buku induk tanah di desa.
Surat Keterangan Riwayat Tanah – Menguraikan asal-usul dan riwayat penguasaan objek tanah dari waktu ke waktu.
Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat bermaterai dari penjual yang menyatakan tanah tersebut tidak sedang disengketakan, tidak dijaminkan, dan bukan milik pihak lain.
"Buku Letter C ini hanya dimiliki oleh Kepala Desa dan tersimpan di kantor desa.
Artinya, ketika berkas keluar, Kepala Desa sudah memeriksa buku tanah tersebut untuk memastikan tidak ada sengketa atau klaim ganda.
Jika ada kepemilikan ganda, tentu Kepala Desa tidak akan berani mengeluarkan dokumen tersebut," tegas Sugi.
Lebih lanjut, Sugi menyampaikan bahwa terbitnya Surat Keterangan Riwayat Tanah dan Surat Pernyataan Tidak Sengketa yang ditandatangani oleh penjual serta disahkan Kepala Desa merupakan dasar kuat bagi PPAT bahwa penjual memang memiliki hak sah atas tanah tersebut.
Dengan adanya klarifikasi ini, Sugi Harianto berharap duduk perkara yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum menjadi semakin terang dan jelas.
Ia juga mengimbau agar tidak ada lagi simpang siur atau kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai peran PPAT dalam proses transaksi jual beli tanah tersebut tegas nya. (David S)
Tags
Berita Peristiwa
