Deli Serdang.GarudaNews//Entah setan apa yang merasuki kakek dan ayah kandung Biadap, sebut saja nama samarannya Bung, hingga tega melakukan perbuatan Kejahatan Seksual Terhadap Anak kandungnya sendiri masih Balita.
informasi yang diperoleh awak Media menyebutkan dua orang pelaku Ayah dan Kakek kandung ini telah berulang kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih Balita demi melampiaskan nafsu biadapnya.
Pelaku bukan orang lain bang, melainkan Ayah dan Kakek kandung sendiri, ujar bibik korban inisial AP kepada awak Media. Jumat (13/12/2024).
"Ibu Korban sebut saja Lela sudah meninggal beberapa bulan yang lalu, jadi korban tinggal sama ke 2 pelaku di Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang".
Perbuatan Kejahatan Seksual atau Cabul terhadap korban dilakukan inisial DA (34) Ayah (korban) dan Kakek SA (66) dirumah yang mereka tempati.
Terbongkarnya Kasus tersebut bermula kami dari keluarga pihak ibunya mau menjemput bunga untuk menghadiri Acara keluarga, sore itu tepatnya hari Jumat Tanggal 15 Nopember 2024 pukul 17.00 Wib. Saya hendak memandikan korban.
Namun, pada saat korban di mandikan, korban merintih kesakitan pada bagian kemaluannya.
Sakit, sakit, pedih katanya, merasa ada yang aneh saya kemudian perlahan mempertanyakan kepada korban kenapa sakit.
Sore itu bagai kena petir, saya mendengar jawaban korban yang polos itu. Ayah dan kakek kandung telah melakukan perbuatan Kejahatan Seksual itu berulang kali terhadap korban. Jelasnya.
Atas kejadian tersebut pelapor bersama saksi memeriksakan korban ke bidan terdekat dan dari keterangan
bidan bahwa kelamin korban terdapat luka dan berdarah.
Kepada pelapor agar memeriksakan ke Rumah sakit umum Deli Serdang untuk di lakukan Visum. Jelasnya mengakhiri.
Terkait kasus tersebut, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar, SIK, MH melalui Kanit VI Satreskrim Polresta Deli Serdang AKP Dodi Martha membenarkan telah mengamankan ke Dua Pelaku.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP /B/1068 / X1/ 2024 / SPKT / POLRESTA DELI SERDANG /POLDA SUMATERA UTARA.
Kedua pelaku saat ini sudah ditahan, dari hasil penyidikan dan keterangan saksi-saksi, alat bukti sudah cukup maka keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara melakukan perbuatan Kejahatan Seksual Terhadap Anak yang dilakukan oleh orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E dani UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pungkasnya.( candra)