Sergai.garudanew//Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Dua pria pelaku pengedar narkoba berhasil diringkus petugas melalui aksi undercover buy yang dilakukan.Selasa malam, (8/4/2025), sekitar pukul 20.15 WIB.
Penangkapan dilakukan di Dusun 3, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, tepatnya di depan Toko Indomaret Simpang Bedagai.
Kedua tersangka masing-masing berinisial M.H.M (32), warga Dusun I Dungun, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan F.M.M (20), warga Dusun I Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Pekan Tanjung Beringin.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,92 gram, dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp300.000, serta satu unit sepeda motor Honda Beat BK 2892 XBK yang digunakan para tersangka.
Kanit I Sat Narkoba, IPDA Joko Winarno, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tanjung Beringin.
Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan menyusun strategi undercover buy.
“Kami melakukan pendekatan dengan menyamar sebagai pembeli. Setelah komunikasi berhasil dibangun, para pelaku menyepakati tempat transaksi dan langsung kami amankan saat tiba di lokasi,” ujar IPDA Joko Winarno.
Dari hasil interogasi awal di lokasi, kedua pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial A, warga Dusun I Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Pekan Tanjung Beringin.
Sementara itu Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, menambahkan saat ini Tersangka A sedang dalam proses pengembangan, dari pengembangan Tersangka sedang berada disebuah rumah dusun I Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin.
" Sesampainya petugas dirumah tersangka A Tidak Ada diLokasi, telah melarikan diri. Kemungkinan Tersangka mendapati informasi, bocor bahwa kedua Tersangka M H M dan F M M, sudah dalam genggaman Kepolisian Polres Sergai dan telah meninggalkan rumah," ujar Kasi Humas.
Lebih lanjut Kasih Humas mengatakan Kedua Tersangka saat ini telah dilakukan Penahanan dan proses penyidikan di Sat Narkoba Polres Sergai dan melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tutup Kasi Humas.(Syaiful).
Tags
Berita keriminal