Seorang Oknum Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Uang Rp 50 Juta Lebih.

Lubuk Pakam.garudanews//HJS warga Kabupaten Deli Serdang, dilaporkan ke Polresta Deli Serdang atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan uang senilai Rp50.600.000.

Laporan tersebut telah resmi tercatat dalam, LP/B/339/IV/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, yang diterima SPKT Polresta Deli Serdang pada Jumat, 14 April 2025 pukul 10.00 WIB.

Pelapor berinisial NJ, warga Medan Helvetia. NJ mengaku dijanjikan kerja sama proyek oleh Hendrik dan diminta mendirikan sebuah badan usaha (PT atau CV). Untuk itu, NJ menyerahkan dana secara bertahap, namun realisasi proyek maupun pendirian badan usaha tak kunjung terwujud. Terlapor pun disebut menghilang tanpa kejelasan.

“Sudah pernah juga sebelumnya melakukan hal serupa,” kata NJ, yang merasa dirugikan secara finansial dan emosional.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Rizqi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. “Masih dalam proses penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi,” ujarnya singkat. (Tim)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama