Sergai.Garudanews//Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai telah menetapkan TAM (53), mantan Pimpinan Cabang salah satu Bank Plat Merah tahun 2015, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit.
Kepala kejaksaan negeri ( Kajari) Serdang Bedagai, Rufina Ginting melalui Kasi Intelijen Hasan Afif Muhammad didampingi kepala Seksi Pidana Khusus Aguinaldo Marbun mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan intensif oleh bidang tindak pidana khusus Kejari Sergai berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Print.
02/L.2.29/Fd.1/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024 beserta nomor penetapan tersangka Nomor: Print.05/L.2.29/Fd.1/05/2025 tanggal 5 Mei 2025.
Pada Selasa, 20 Mei 2025, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, TAM resmi ditahan oleh penyidik untuk 20 (dua puluh) hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas I A Tanjung Gusta, Medan.
Berdasarkan hasil pendalaman penyidikan, TAM bersama dengan Terdakwa S (yang saat ini sedang menjalani proses hukum banding) dan Tersangka ZR (44), diduga secara bersama-sama melakukan korupsi dalam bentuk penyalahgunaan fasilitas kredit di Bank Plat Merah tersebut.
Tindakan mereka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.332.585.554,- (satu miliar tiga ratus tiga puluh dua juta lima ratus delapan puluh lima ribu lima ratus lima puluh empat rupiah), sebagaimana tercantum dalam Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang disusun oleh Kantor Akuntan Publik tertanggal 3 Desember 2024.
Atas perbuatannya, tersangka TAM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Syaiful).
Tags
Berita keriminal