Puluhan Warga Demo Di Kantor Bupati Sergai, Desak Pemeriksaan 12 Kades Sipispis Atas Dugaan Korupsi Dana Desa.

Sergai.garudanews//Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Peduli Desa menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Serdang Bedagai, Sei Rampah, Senin (2/5/2025). 

Aksi tersebut mendesak pemerintah daerah, Kejaksaan, dan Inspektorat Serdang Bedagai segera memeriksa 12 kepala desa (kades) di Kecamatan Sipispis yang diduga kuat menyelewengkan dana desa tahun anggaran 2023.

Aksi demonstrasi ini diterima langsung oleh Bupati Serdang Bedagai H. Darma Wijaya, Wakil Bupati H. Adlin Umar Yusri Tambunan, serta Kepala Inspektorat Sergai, Dimas Kurnianto. 

Kehadiran pengunjuk rasa juga dikawal ketat oleh personel Polres Sergai guna menjaga situasi tetap kondusif.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi M. Juanda menegaskan bahwa dana desa merupakan instrumen penting untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Namun, menurutnya, penggunaan dana desa di sejumlah desa di Sipispis justru sarat penyimpangan.

“Dana desa harusnya untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi kades. Ada indikasi kuat terjadi mark up dan penyalahgunaan anggaran di 12 desa. Ini harus segera ditindak,” tegas Juanda.

Adapun beberapa desa yang dilaporkan bermasalah antara lain:

Desa Gunung Monako dengan kode desa 1218082016; kegiatan, Pembangunan jalan lingkungan sepanjang 300 meter dengan anggaran Rp291,8 juta, penyelenggaraan festival dan HUT RI Rp27,9 juta, serta pemeliharaan jalan Rp28,8 juta.

Desa Mariah Nagur dengan kode desa 1218082011;,Kegiatan Posyandu dengan anggaran Rp117,7 juta, rehab jembatan Rp255,7 juta, dan pembangunan saluran drainase Rp340,6 juta 

Desa Marubun, dengan kode desa 1218082004. Pembangunan Jalan Lingkungan Dusun IV  Sepanjang 235 Meter dengan Anggaran Rp. 133.195.800, Pengerasan Jalan Usaha Tani Dusun I Sepanjang 300 Meter dengan Anggaran Rp. 71.526.600 dan
Penyelenggaraan Posyandu (Makan Tambahan, Kelas Bumil, Lansia, Insentif) Stunting I Paket dengan Anggaran Rp. 85.951.000.

Desa Buluh Duri, dengan kode desa 1218082015. Penyuluhan dan Pelatian Bagi Masyarakat sejumlah 38 Orang Dengan Anggaran Rp. 102.692.000, Rehabilitasi Balai Desa Dusun V Balai Kemasyarakatan  90 m2 dengan Anggaran Rp. 256.324.000 dan
Pembangunan Rebat Beton Dusun III/IV Jalan Poros Dusun Sepanjang 120 Meter dengan Anggaran Rp. 201.155.000 

Desa Naga Raja, dengan kode desa 1218082010. Kegiatan Posyandu (STUNTING) 1 Paket dengan anggarann Rp. 55.700.000.

Rabat Beton Dusun 1 Jalan Poros Dusun sepanjang 150 Meter dengan anggaran Rp. 276.200.000 dan Pembangunan Lening Dusun II Saluran Dirnase Sepanjang  115 Meter Dengan Anggaran Rp. 100.097.000.

Desa Parlambean, kode desa 1218082009;, Penanggan Keadaan Mendesak Kepada 18 Orang dengan Anggaran Rp. 64.800.000, Pembangunan Parit Drainase dan TPT ( Saluran Drainase Dusun 3 ) 189 Meter  dengan Anggaran Rp. 330.223.000 dan
Penyelenggaran Posyandu ( Makan Tambahan, Bumil, Lansia, Insentif ) STUNTING dengan Anggaran Rp. 46.020.000

Desa Pispis, dengan kode desa 1218082005. Penanganan Keadaan Mendesak Kepada 12 Orang  dengan Anggaran Rp. 43.200.000 tanggal Mulai 31 Januari 2023 sampai dengan 29 Desember 2023, Pembangunan Rumah Layak Huni 35 m2  dengan Anggaran Rp. 87.500.000 dan Pembangunan Telford Dusun VI Sepanjang 500 Meter dengan Anggaran Rp. 139.110.000

Desa Rimbun, dengan kode desa 1218082012. Rebat Beton Dusun II Jalan Poros Dusun Sepanjang 321 Meter dengan Anggaran Rp. 443.925.000 mulai dari 14 Juni 2023 sampai 21 Juni 2023, Pengadaan Mesin Potong Rumput Honor Petuagas Kebersihan 2 Paket dengan Anggaran Rp. 38.800.00 dan
Peningkatan Aparatur Desa 7 Orang dengan Anggaran Rp. 15.000.000 mulai dari 12 November 2023 sampai 12 November 2023.

Desa Sibarau, dengan kode desa 1218082020; kegiatan, Pelatihan dan Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Sebanyak 15 Orang dengan Anggaran Rp. 39.740.000, Rebat Beton dan TPT Dusun I Sepanjang 50 Meter dengan Anggaran Rp. 155.840.000 dan
Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Saluran Drainase) sepanjang 153 Meter dengan Anggaran Rp. 125.925.000.

Desa Simalas, dengan kode desa 1218082018. Kegiatan Pembelian Bibit Tanaman dan Ternak 2 Paket dengan Anggaran Rp. 40.000.000, Pembangunan Jalan Pemukiman Jalan Lingkungan Dusun III Sepanjang 460 Meter dengan Anggaran Rp. 334.865.000 da Pembangunan Tembok Penahan Tanah Dusun III Sepanjang 60 Meter dengan Anggaran Rp. 77.315.000.

Desa Sipispis, dengan kode desa 1218082001; kegiatan, Penyelenggaraan Posyandu ( Makan Tambahan, Kelas Bumil, Lansia, Insentif ) STUNTING dengan Anggaran Rp. 106.698.300, Pengerasan Jalan Usaha Tani Dusun VI dan Dusun VII ( Ketahanan Pangan ) sepanjang 1280 Meter dengan Anggaran Rp. 547.780.000 dan Penanganan Keadaan Mendesak 1 Paket dengan Anggaran Rp. 72.000.000.

Serta Desa Nagur Pane, dengan kode desa 1218082008; kegiatan, Penanganan Keadaan Mendesak 10 Orang dengan Anggaran Rp. 36.600.000 Mulai dari 31 Januari 2023 sampai 29 Desember 2023, Pemeliharaan Pengerasan Jalan Desa ( Gorong – Gorong, Selokan, Parit)  Saluran Dirnase sepanjang 641 Meter dengan Anggaran Rp. 185.977.000 mulai dari 4 Oktober 2023 sampai 10 November 2023 dan Pengadaan Becak Barang Desa I Paket dengan Anggaran Rp. 25.000.000

Aliansi Peduli Desa mendesak agar Kejaksaan dan Inspektorat segera memeriksa seluruh kegiatan yang dilaporkan dan menindak oknum kades yang terbukti bersalah.

Masyarakat juga mengingatkan bahwa kepala desa yang terbukti melakukan korupsi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pasal 2 dan 3 UU Tipikor mengatur ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda miliaran rupiah. Ini bukan pelanggaran biasa, tapi kejahatan yang merampas hak rakyat,” tambah Juanda.

Kepala Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai, Dimas Kurnianto, saat menerima pengunjuk rasa menyampaikan, Kami menerima aspirasi ini sebagai bentuk perhatian masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa. 

" Laporan ini akan kami pelajari dan segera kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Dimas Kurnianto.

Ia menyampaikan bahwa langkah masyarakat tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam Pasal 23 disebutkan bahwa masyarakat memiliki hak dan peran serta untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa.

“ Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dan meminta bahan-bahan atau dokumen pendukung yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan di 12 desa tersebut,” lanjutnya.

Sementara itu Bupati Serdang Bedagai H. Darma Wijaya didampingi Wakil Bupati H. Adlin Umar Yusri Tambunan, didepan pengunjuk rasa menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang peduli terhadap kemajuan desa. Ia memastikan bahwa aspirasi tersebut akan segera ditindaklanjuti.

“ Saya ucapkan terima kasih atas masukan dari masyarakat peduli desa. Saya juga akan segera memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh desa yang dilaporkan. Aspirasi ini akan kami tangani secepatnya,” tegas Bupati.

Selanjutnya para pengunjuk rasa membubarkan diri menuju Kejaksaan Negeri Sergai dan diterima salah satu staf Kejaksaan dengan pengawalan pihak kepolisian.

Aksi demo ini kedepannya akan di lanjutkan ke Kejatisu, Poldasu, dan  Inspektorat Provinsi Sumut. (Syaiful).
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama