Simalungun.garudanews//Tim Intelrem 022/PT menangkap terduga pengedar narkotika jenis sabu sabu di Desa Dolok Maraja Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun. Selasa (27/05/2025) sekitar pukul 17.21 Wib.
Personil Timintelrem 022/PT mendapat informasi dari masyarakat bahwa seringnya dilakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu bertempat Huta 1 Desa Dolok Maraja Kec Tapian Dolok Kab.Simalungun yang sudah sangat meresahkan masyarakat. Selasa (27/05/2025) sekitar pukul 14.30 Wib.
Atas informasi tersebut Danunit Tim Timintelrem 022/PT wilayah Siantar Simalungun yang di pimpin Letda Inf J.K Marihot Sinaga beserta 5 (Lima) anggota menuju ke lokasi guna observasi.
Letda Inf J.K Marihot Sinaga melaporkan kepada Dantim Intelrem 022/PT sekitar pukul 15.00 Wib, kepada Kapten Inf D.M. Sibarani dan selanjutnya Dantim Intelrem 022/PT melaporkan kepada Mayor Inf Rachmat Phonna Darwin Kasi Intelrem 022/PT.
Atas Informasi tersebut personel Tim Intelrem diperintahkan untuk waspada dalam penyelidikan dan harus menguasai medan, sehingga bisa dilakukan penangkapan terhadap terduga.
Sekitar pukul 15.15 Wib Letda Inf J.K Marihot Sinaga beserta 5 (Lima) orang anggota bergerak menuju sasaran setelah personil Timintelrem 022/PT menuju ke lokasi dan observasi di beberapa meter tempat yang diduga sering terjadi transaksi narkoba di sebuah rumah kontrakan.
Penangkapan terduga pengedar narkotika jenis sabu sabu di rumah kontrakan sehingga anggota Tim observasi melakukan menyusun Rencana yang tepat penangkapan dari pelaku lainnya di sekitar lokasi tersebut.
Personel Tim Intelrem 022/PT langsung berupaya mengejar dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang di duga sebagai pengedar narkoba jenis sabu sabu. Sekitar pukul 15.30 Wib.
Terduga yang di tangkap Tim Intelrem 022/PT Ridho Syahputra Lubis warga Gang Subur Keluraha Purba Sari Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.
Personil Timintelrem 022/PT melakukan pemeriksaan serta penggeledahan di sekitar lokasi dan ditemukan berupa barang bukti sebagai berikut.
30 (tiga puluh) bungkus plastik yang diduga berisi Narkotika sabu-sabu dengan berat total 13.8 gram,1 unit Hp merek Tecno,1 unit timbangan digital, Uang Tunai Rp 106.000,- (Seratus enam ribu rupiah), 1 Bungkus plastik kosong, 3 buah mancis, 1 buah kaca pirek, 2 buah dompet
tersangka Ridho Syahputra Lubis dibawa ke Kantor Tim Intel Rem 022/PT beserta barang bukti guna diminta keterangan singkat, dan Barang Bukti diserahkan ke Polres Simalungun guna proses Hukum selanjutnya.
Dari keterangan tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti dan narkoba jenis sabu-sabu merupakan barang yang dibeli dari saudara Oskar warga Percut Sei Tuan Kota Medan .
Mengambil keterangan singkat terhadap tersangka guna memperoleh bahan keterangan yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan selanjutnya.
Diharapkan kepada pihak Kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus ini karena diduga Sdr. Oskar (warga Percut Sei Tuan Medan) sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kota Pematangsiantar dan Kab. Simalungun.
(Sarwo).
Tags
Berita keriminal