Simalungun.garudanews//Puluhan Warga nagori Banjar Hulu, kecamatan Ujung Padang, kabupaten Simalungun, Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa damai di Kejaksaan Negeri Simalungun (Kejari). Selasa (20/5/2025) sekira pukul 14.00 Wib.
Meski diguyur hujan deras Massa antusias untuk menyuarakan aspirasinya dan tidak mundur, tetap menjalankan aksinya, mendesak agar Kejari Simalungun secepatnya menetapkan Kardianto Pangulu (Kepala Desa) Banjar Hulu sebagai tersangka, karena terbukti dan mengakui menyelewengkan Dana Desa tahun 2024 dengan tidak merealisasikan program pembangunan di Desa.
Tangkap Kardianto yang sudah terbukti melakukan tindak korupsi atas dana Desa di tahun 2024.
kami ingin Desa kami maju dan Warga Sejahtera tapi malah Kardianto mengambil dana desa tahun 2024 untuk kepentingan pribadi, kami minta segera tangkap Kardianto," ucap Ahmad Fauzi selaku Koordinator aksi dan Haidir salah satu Orator.
Kejaksaan dinilai lamban dalam menangani laporan Warga atas dugaan korupsi yang sudah dilakukan oleh Kardianto.
"Kami sudah memberikan semua buktinya dan Kardianto sendiri telah mengakuinya bahwa dia memindahkan uang dana desa ke rekening pribadinya dan tidak melaksanakan pembangunan, pengakuan dari Perangkat Nagori juga ada, apalagi yang Kejari inginkan kami sudah berikan semuanya tapi kenapa hingga sekarang Kardianto belum diproses secara hukum," tanya Haidir kepada Kejari Simalungun.
"Akibat lambatnya penanganan Kejari Simalungun berdampak buruk bagi Nagori kami, Nagori kami terancam tidak mendapatkan pencairan dana desa tahun 2025 sehingga pembangunan kembali tidak dapat terlaksana, kami harapkan agar Kejari Simalungun memperhatikan ini," ucap Haidir.
pihak Kejari menerima aksi unjuk rasa Warga Banjar Hulu, Sumitro selaku Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Reza selaku Kasi Pidana Khusus (Pidsus).
Dihadapan Pengunjuk rasa Reza mengatakan bahwa laporan kasus dugaan korupsi tersebut sedang diproses oleh Inspektorat.
"Laporan itu sampai ke kami pada tanggal 14 Maret 2025 dan beberapa orang telah kami periksa dan mintai keterangan, jadi kasusnya saat ini sedang diproses di Inspektorat Simalungun, jangka waktunya adalah 60 hari terhitung sejak kasus itu diberikan ke Inspektorat," jelas Reza.
Jawaban Kasi Pidsus itu pun menyulut emosi massa, Warga Banjar Hulu pun menuding bahwa Kejari Simalungun sengaja mengulur waktu untuk memproses laporan tersebut.
Untuk memproses ini dan menetapkan Pelaku korupsi itu sebagai tersangka, kami kecewa dengan Kejari Simalungun, jelas bahwa Kardianto telah korupsi Ratusan Juta dana desa tahun 2024, pembangunan di kampung kami tidak dilaksanakannya, tapi kalian malah bertele-tele, ini uang Negara, uang Rakyat untuk pembangunan kesejahteraan Warga tapi Kejari Simalungun malah tidak serius, kami minta tangkap Kardianto," kata Haidir lantang.
Ketika Pengunjuk rasa bertanya jika Kardianto tidak ditetapkan tersangka dan tidak ditahan dalam kurun waktu yang panjang, kemudian Pangulu tersebut dapat mengembalikan uang Ratusan Juta yang dikorupsinya, apakah Kardianto bebas dari jerat hukuman? Kasi Pidsus pun tidak dapat memberikan jawaban yang pasti dan semakin menyulut kemarahan Pengunjuk rasa.
"Sebagai instansi penegakan hukum Warga Banjar Hulu menaruh harapan kepada Kejaksaan jangan kalian pertaruhkan kesejahteraan Warga dan kemajuan Kampung kami dengan mendiamkan laporan ini dan pmembiarkan Pelaku Korupsi itu tertawa di atas perbuatannya.
Ingat ini uang Rakyat dan kami berhak/ marah ketika uang/ kami dikorupsi. Kami harapkan serius menangani ini,"/ pungkas Ahmad Fauzi.
Meski diguyur hujan Massa/ Pengunjuk rasa tetap menyuarakan aksinya dan melakukan pembakaran ban sebagai bentuk kekeewaan terhadap kinerja Kejari Simalungun.
Fauzi mengatakan jika laporan tersebut masih berjalan di tempat maka pihaknya akan kembali melakukan aksi serupa dengan jumlah Warga yang lebih banyak. Polres Simalungun mengerahkan Puluhan Personilnya guna menjaga selama berjalannya aksi unjuk rasa tersebut. (Sarwo).
Tags
Berita Peristiwa