Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus Dua Pria Pembawa Sabu Di Pantai Cermin.

Sergai,Garudanews//Dua pria  ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Keduanya diringkus Kamis, (12/6/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di Dusun V, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah MN alias A (28) dan MA (28). 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,02 gram, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi BK 5028 XBL yang digunakan kedua tersangka.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Dusun V, Desa Kota Pari, yang sering dijadikan tempat perlintasan pengedar narkotika. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan, SH Memerintahkan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres sergai dipimpin Kanit 1 Narkoba IPDA Joko Winarno, beserta Team langsung terjun kelokasi berpatroli dan mencari keberadaan pelaku.
Setelah tiba dilokasi terlihat Dua laki-laki sedang mengendarai Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna putih dengan Nopol BK 5028 XBL yang dimana sesuai dengan ciri-ciri target Petugas. 

Kemudian dengan sigap Tim menyergap, memepet dan mendekat sehingga membuat pelaku yang sedang mengendarai Sepeda Motor terjatuh.

Kanit 1 Sat Narkoba Polres Sergai IPDA Joko Winarno, menjelaskan Kedua tersangka Berhasil diamankan berinisial MN alias A, dan MA. 

Namun pada saat Sepeda Motor yang dikendarai pelaku terjatuh Petugas juga melihat tersangka MN alias A, menjatuhkan barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan tangan kirinya ke Arah Berem, tepi Jalan. Kemudian petugas melakukan pencarian dan ditemukan barang bukti tersebut di rerumputan pinggir jalan atau beram jalan. 

"Kedua tersangka diinterogasi secara singkat dilapangan dan diketahui kedua tersangka memperoleh barang haram tersebut dari pria berinisial M yang tidak diketahui indentitasnya beralamat di Percut Sei Tuan Kota Medan,"ujarnya.
Kanit juga mengatakan dimana diketahui mereka baru selesai bertransaksi/baru pulang belanja barang tersebut. Kemudian kedua tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke komandan untuk penyelidikan lebih lanjut

Sementara itu Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang di Makopolres Sergai (25/06), membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka berinisial MN alias A dan MA. 

Berdasarkan dari hasil interogasi bahwa pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang lelaki yang ia kenal berinisial M yang beralamat di Percut Sei Tuan Kota Medan Sebanyak satu sak seharga Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) 

Kedua tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 5 Tahun. Kemudian terhadap tersangka M saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan ditetapkan sebagai DPO. (Syaiful)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama