Pelaku Pemerkosa Lansia Di Sergai Diamankan, Kapolres: Kami Tindak Tegas Setiap Kejahatan Seksual

Segai,garudanews//Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (45), yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap seorang perempuan lanjut usia berusia 81 tahun di Dusun II Kampung Taiwan, Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasus ini terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 10.45 WIB, di kediaman korban yang diketahui bernama Siti Samsiah. 

Korban merupakan seorang ibu rumah tangga yang telah berusia lanjut dan tinggal seorang diri di dusun tersebut.

Kejadian ini terungkap setelah adanya laporan dari Herna Hiramadani Br. Lubis (51), warga setempat, yang kemudian dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/253/VII/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 19 Juli 2025.

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, S.I.K., M.H. langsung memerintahkan personel Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, melalui Surat Perintah Tugas Nomor: SPRIN/76/VII/RES.1.8./2025 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/30/VII/RES.1.8/2025, yang dikeluarkan pada 20 Juli 2025.

Dalam proses penyidikan, polisi turut memeriksa dua orang saksi yaitu, Mei Ulandari Br. Hutagalung (17) dan Remizen (52) keduanya merupakan warga yang tinggal di sekitar lokasi kejadian.

Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah diamankan, di antaranya, 1 potong baju daster warna oranye bermotif batik, 1 buah seprai warna oranye bermotif kartun dan 1 potong celana pendek bercorak loreng yang diduga milik pelaku.

Kronologis Kejadian:

Pada hari Sabtu, 10 Juli 2025 sekira, pukul 10.45 Wib ketika korban sedang rebahan/tidur dengan posisi miring di dalam kamar tidur dikarenakan lagi tidak enak badan (demam) korban tidak menggunakan celana dalam hanya menggunakan baju tidur/daster, namun tiba tiba dari arah belakang korban dipeluk oleh terlapor kemudian korban berpikir itu adalah cucunya sehingga korban mengatakan "awas kau aku lagi demam". 
Namun terlapor tetap memeluk korban dari belakang dan langsung mengubah posisi korban hingga terlentang dan pada saat itu korban melihat bahwa terlapor sudah dalam keadaan telanjang, dan posisi terlapor sudah diatas tubuh korban.

Selanjutnya terlapor mencium wajah korban berulang kali, dan menaikkan baju korban, mengesekan kemaluan terlapor ke kemaluan korban, korban berontak dan menjerit memintak tolong sehingga saksi masuk dan melihat terlapor sudah diatas tubuh korban.

Melihat itu saksi ikut menjerit memintak tolong sehingga masyarakat berdatangan dan melakukan pemukulan terhadap terlapor dan hingga saat ini terlapor dirawat di RSU Sultan Sulaiman untuk dilakukan perawatan medis.

Pada hari Senin tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 13.30 wib, Kanit  PPA Sat Reskrim IPDA Ardika Junaidi Napitupulu, SH, Menerima laporan dari Personil yang melaksanakan penjagaan terhadap terlapor yang dirawat di RS Sultan Sulaiman bahwa terlapor sudah bisa di bawa pulang. 

Setelah mendengar informasi tersebut Kanit PPA menuju Rumah sakit mengamankan terlapor untuk segera dibawa ke polres Sergai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Serdang bedagai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH memerintahkan  Sat Reskrim agar cepat menangani seluruh Kasus Tindak Pidana Kriminal salah satunya kasus Perlindungan perempuan dan Anak (PPA) dan memerintahkan agar dilakukan tes Urine Terhadap terlapor guna memastikan kondisinya. 

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sergai AKP D. P. Simatupang, SH, MH,  mengungkapkan bahwa terlapor dalam kasus percobaan pemerkosaan atau TPKS terhadap Lansia Siti Samsiah (81 thn), setelah dilakukan Tes Urine Benar Positif (+) memakai Narkotika. 

Terlapor bisa melakukan hal keji tersebut lantaran dirinya sedang dalam pengaruh Narkoba, terlapor telah melanggar Pasal 289 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang mengatur tentang tindak pidana cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sementara Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur tentang pelecehan seksual fisik.(Syaiful).
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama