Lapor Pak Kapolri.!!!!Di Duga Gudang BBM Ilegal Milik Agus Konden Dan Hendrik Di Jalan Damar Wulan Kebal Hukum.

Deli Serdang.garudanews//Sebuah gudang di duga di jadikan tempat penimbunan dan pengolahan BBM solar dan pertalite yang beralamat di Jalan Damar Wulan Desa Sempali Kecamatan Percut Sei Tuan di duga di kelola oleh dua orang berinisial Agus Konden atau dan Hendrik  masih tetap beroperasi hingga saat ini dan merasa kebal hukum. 

Perlu sama sama di ketahui, mafia BBM Agus Konden  ini selalu berpindah - pindah tempat dari Batang Kuis ke jalan metal tanjung mulia.

Pindah lagi ke jalan Aluminium Raya dan sekarang exsis menetap di jalan Damar Wulan Desa Sempali Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang bekerja sama dengan Hendrik dengan usaha yang sama.

Karena adanya gudang BBM tersebut warga masyarakat sekitar  merasa resah karena takut akan terjadinya kebakaran di sebabkan ulah para mafia BBM tersebut.

Menurut informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya, gudang tersebut sudah lama beroperasi dan sumber  juga mengatakan sering melihat mobil tangki Pertamina biru dan putih serta mobil tangki Pertamina merah putih masuk kedalam gudang milik Agus Konden dan Hendrik. 
Dengan dilengkapi  peralatan yang memungkinkan kuat dugaan melakukan ilegal Pashing dari sejumlah mobil tangki Pertamina biru putih dan mobil tangki Pertamina merah putih. 

Di tambah lagi dengan adanya laporan warga masyarakat adanya aktivitas tidak wajar di lokasi gudang tersebut. 

Akan hal ini di minta kepada Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo  melalui Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Hermawan di minta untuk segera memerintahkan jajarannya khususnya  Polrestabes Medan segera menindak tegas dan menangkap mafia BBM berinisial Agus Konden dan Hen yang di duga kebal hukum.

Terkait hal ini aparat penegak hukum ( APH) harus segera menyelidiki aktivitas di dalam gudang yang beralamat di Jalan Damar Wulan Desa Sempali kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang dan menangkap mafianya yang di duga telah melanggar undang - undang sebagaimana di atur dalam Undang - Undang No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 Undang - Undang di sebutkan , " Setiap orang yang dengan sengaja Menyalahgunakan pengangkutan dan Niaga bahan bakar minyak bersubsidi dari Pemerintah ini sudah termasuk tindak pidana dan dapat di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 ( Enam) Tahun atau denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00. ( Enam puluh miliar rupiah). ( Tim tim)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama