Tanjung Balai.garudanews//Personil Sat Narkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil menghentikan peredaran narkoba dengan meringkus 2 orang pelaku yang membawa Sabu, Selasa (5/8/25)
Pelaku A (34 tahun) berhasil di ciduk dirumahnya di Gg. Sotong Lk I Kel. Semula Jadi Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP B. Jaya, S.H, M.H melalui Kasubsi PIDM Sihumas Ipda M. Ruslan, SIP mengatakan, Selasa (5/8/25).
Satres Narkoba Polres Tanjung balai mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual-belikan diduga narkotika jenis shabu di Gg.Sotong.
Selanjutnya tim melakukan Penyelidikan dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama A yang sedang melakukan transaksi jual-beli diduga narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang laki-laki berinisial F yang sedang berada didekatnya," sebut Ipda Ruslan
Lanjutnya, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap A dan ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi 6 paket plastik klip transparan ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu yang berada digenggaman tangan kanannya seberat 0,85 gram, 1 pack plastik klip transparan ukuran kecil kosong yang berada di genggaman tangan kanannya.
Satu buah plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis sabu yang dibalut selembar tisue berwarna putih yang berada dikantong celana depan sebelah kanan dengan berat kotor 1,25 gram," kata Ipda Ruslan
Hasil Introgasi terhadap A mengatakan diduga narkotika jenis sabu tersebut di dapatnya dari seorang perempuan B dan petugas langsung melakukan pengejaran ke rumah tempat kediaman seorang perempuan B di Gg. Kilang Jali Jl. Aman Lk. XII Kel. Semula Jadi Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai," paparnya
"Dengan di dampingi langsung oleh Kepala Lingkungan XII Sofyan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan B dan turut mengamankan seorang perempuan lagi F yang sedang berada di dalam rumah tersebut dan langsung melakukan penggeledahan," katanya
"Dari hasil penggeledahan di temukan Uang Tunai Rp. 774.000 hasil penjualan sebelumnya yang berada di kantong celana belakang sebelah kanan. Dari hasil Introgasi terhadap B mengatakan bahwa diduga narkotika jenis sabu tersebut didapatnya dari seorang laki-laki U yang saat ini dilakukan penyelidikan," kata Ruslan
"Kemudian terhadap ke 4 orang tersebut A, F, B dan F beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap pelaku di duga kuat telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.(Auda)
Tags
Berita keriminal