Labuhanbatu.garudanews//Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rico M. Sihombing, S.H bersama anggota berhasil menangkap seorang pria atas dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik warga.
Pelaku yang diamankan yakni BA(31), seorang mekanik, warga Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Ia diduga menggelapkan sepeda motor Honda Revo dengan Nopol BK 2122 LK milik korban AS(31), warga Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir.
Peristiwa bermula ketika pada Selasa, 5 Agustus 2025, korban meminjamkan motornya kepada pelaku yang merupakan rekan kerja.
Namun sejak Minggu, 10 Agustus 2025, pelaku tidak lagi masuk kerja dan menghilang. Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bilah Hilir.
Mendapat laporan, Kapolsek Bilah Hilir AKP Andita Sitepu, S.H., M.H memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di rumah temannya di Dusun Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir.
Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa STNK dan BPKB sepeda motor Honda BK 2122 LK, yang ditaksir kerugian korban mencapai sekitar Rp 6 juta.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan kini telah diamankan di Polsek Bilah Hilir guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., menjelaskan bahwa Penangkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Labuhanbatu dalam menindak setiap laporan masyarakat.
“Kami akan terus memberikan pelayanan terbaik agar tercipta rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk memastikan tidak ada jaringan lain yang terlibat.
Polres Labuhanbatu berkomitmen memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat.” Tutupnya.(Gito)
Tags
Berita keriminal