Medan.garudanews//Diminta kepada APH tindak tegas Gudang yang di duga dijadikan penimbun dan pengoplos Bahan Bakar Minyak (BBM) berada di jalan alumunium raya, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, sudah lama beroperasi namun hingga saat ini tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH). Rabu (4/9/2025).
Informasi dari warga setempat menyebutkan, gudang tersebut diduga milik berinisial M “Sudah lama bang gudang itu beroperasi.
Sejumlah mobil pcop box juga sering masuk kegudang punya inisial M Bang," Kami khawatir, hal yang terjadi kebakaran karena lokasinya dekat kawasan permukiman apa lagi dekat sama gudangan. ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu awak media di temui salah satu seorang mengaku warga sekitar pada Rabu /4/9/2025 kami Anya warga bang yang saya tau terkadang keluar masuk dari lokasi gudang mobil pcop box kemungkinan saya duga aktivitas mereka mengolah BBM bang . “ucap nya
Di sisi lain, aktivitas penimbunan BBM ini jelas melanggar hukum dan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, kasat Reskrim polres pelabuhan Belawan dikonfirmasi memilih bungkam, diduga seolah menutup mata terhadap aktivitas berbahaya tersebut.
Informasi di masyarakat juga menyebutkan, BBM dari gudang ilegal ini diduga dialirkan ke industri untuk mendapat keuntungan lebih besar.
,"diduga pemilik pengelola BBM ilegal dengan secara terang terangan merasa kebal Hukum kemungkinan diduga ada setoran kepada APH supaya aktivitas lancar lancar saja," ucap warga
Fenomena penimbunan BBM ilegal seperti ini bukan hanya merugikan negara dari sisi kerugian pajak dan distribusi energi, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
Keberadaan gudang ilegal di tengah permukiman padat dan kawasan gudang meningkatkan risiko kebakaran besar yang dapat memakan korban jiwa.
Bungkamnya aparat penegak hukum menimbulkan kecurigaan publik: apakah hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas?
Masyarakat menanti tindakan tegas, bukan sekadar wacana atau retorika. Negara tidak boleh kalah sebab mereka berlindung di balinya.
Sudah saatnya pemerintah daerah dan aparat penegak hukum membuktikan keberpihakan mereka pada rakyat dan hukum, bukan pada kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu."(SO)
Tags
Berita keriminal