MEMUAT WAKTU...

Diduga Gudang Di Jalan Damar Hulan Desa Sintis Tidak Gentar Hadapi APH.

Deli Serdang.garudanews//Diduga aktifitas gudang ilegal di Desa Sempali tepatnya di Jalan Damar Wulan Kabupaten Deli Serdang  menjadi tempat penampungan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.

Anehnya aparat Penegak Hukum (APH) diduga tidak tau apa memang ada pembiaran terhadap mobil truk maupun mobil tangki biru putih keluar masuk didalam gudang tersebut.

Dugaan terhadap mobil langsir yang menggunakan mobil truk maupun mobil tangki biru putih jawuh dari pantauan aparat penegak hukum di jalan wulan dari keluar masuk melangsir bahan bakar minyak (BBM) untuk di kirim ke industri melalui mobil tangki biru putih, diduga ada oknum aparat penegak hukum yang mengatur mobil tersebut.

Diduga Bangunan gudang di jalan Damar Wulan menjadi tempat penimbunan minyak jenis solar tanpa memiliki izin resmi dari Dinas terkait yang beradada di kabupaten Deli Serdang maupun di Kota Medan. 

Impormasi yang di himpun awak media di seputaran lingkungan jalan wulan dari  menyebutkan kalau mobil truk fuso itu bang selalu mengambil bahan bakar minyak (BBM) dari SPBU, baru di muat ke mobil tangki biru putih, untuk di jual ke industri dengan harga mahal bang.

Bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang langsir dari SPBU, diduga dikolak dengan minyak konden dari Aceh Perlak.

Sehingga bertemulah antara minyak kolakan alias konden dari Aceh Perlak dengan minyak murni dari SPBU untuk di bawa menuju Industri baik dalam Kota maupun di luar Kota. Sebut sumber yang tidak mau di cantumkan namanya.
Anehnya aparat Penegak Hukum (APH) diduga tidak tau apa memang ada pembiaran terhadap bangunan seperti gudang yang berlokasi di jalan hilang dari Desa Sintis kabupaten Deli Serdang menjadi bisnis minyak diduga minyak jenis solar tanpa memiliki izin resmi dari Dinas terkait. 

Diduga aparat penegak hukum (APH) selalu menunggu impormasi dari kalangan awak media untuk mengecek keberadaan maupun tindakan terhadap aktivitas gudang yang beroperasi menjadi tempat penampungan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah Warga sekitar menyebutkan, gudang tersebut milik HND menjadi tempat bisnis minyak jenis solar yang selalu beraktifitas siang dan malam untuk menjalankan bisnis tanpa memiliki dokumen yang resmi.

Bahkan pihak aparat penegak hukum (APH) selalu terlambat menindak kejahatan penimbunan maupun pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menjadi ajang bisnis merugikan pihak PT Pertamina selaku penyalur bahan bakar minyak resmi.

"Gudang itu milik HND bang, kalau masalah gudang bermasalah atau apalah, kami kurang tahu juga bang, yang pasti kami selalu melihat mobil truk selalu masuk ke dalam gudang itu bang, kalau mobil tangki biru putih ada juga masuk bawa bahan bakar minyak (BBM) keluar masuk di gudang itu, sebut sejumlah warga yang minta tidak disebutkan identitasnya. 

Warga juga meminta APH turun untuk bertindak, karena selain diduga ilegal, gudang milik HND tersebut juga membahayakan keselamatan warga sekitar apabila tejadi kebakaran.

Harapan masyarakat Gudang di jalan Damar Hulan Desa Sintis kepada aparat penegak hukum (APH) harus serius memerangi semua hal yang berbau ilegal, kalau perlu tangkap semua terduga pelaku tindakan ilegal, termasuk penampung dan pengoplos Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, yang diguda beroperasi di Gang tersebut. Ucap warga.(Nik).
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama