Taput.garudanews//Menguat isu dugaan perselingkuhan mengguncang Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 4 Tapanuli Tengah (Tapteng). Inisial SN selaku Kepala Sekolah diduga terlibat dalam skandal nikah siri.
Informasi mencuat setelah seorang warga inisial BN menyampaikan informasi kepada awak media.
"Di sini hampir semua orang tahu kalau SN sebagai kepala sekolah MIN 4 Tapanuli Tengah sudah menikah siri dengan seorang wanita yang berstatus single peren," ungkap BN. Selasa 16/9/2025.
BN menjelaskan lebih lanjut bahwa SN diduga masih berstatus suami sah dari wanita lain. Namun, ia disebut sebut telah menikah siri dengan wanita berinisial MS tanpa sepengetahuan pihak berwenang.
"Setahu saya, SN masih beristri sah. Anehnya, ia bisa menikah siri dengan wanita lain tanpa izin. Padahal, SN adalah seorang PNS yang seharusnya taat pada aturan pernikahan," imbuhnya.
SN, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Kamis 18/9/2025, memberikan keterangan terkait isu ini.
"Awalnya, ada pesta di rumah saya. Kebetulan, saya bersama MS berbelanja keperluan di dapur, dan ada orang yang melihat," jelasnya.
Ia mengakui bahwa isu pernikahan sirinya dengan MS memang menjadi perbincangan di khalayak rame.
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Pendidikan Islam (KASIPENDAIS) Tapteng, Samsul Simanjuntak, menyatakan akan segera memanggil SN sebagai kepala sekolah MIN 4 untuk mengklarifikasi dugaan tersebut.
"Kami belum mengetahui informasi ini. Namun, kami akan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan," tegasnya.
Perlu diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 secara jelas mengatur bahwa PNS tidak dapat melakukan poligami tanpa izin dari pihak berwenang.
Bagi PNS yang melanggar aturan ini dapat dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan.(Swd).