Diduga Dana BOS Dan Uang SPP SMAN 2 Bandar Memperkaya Diri.

Simalungun.garudanews//Diduga korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) dalam pengelolaan dana disekolah SMA Negeri 2 Bandar, Kabupaten Simalungun tahun anggaran 2023 dan tahun 2024, mencuat tidak transparan.

Selain penggunaan dana BOS dan uang SPP SMA Negeri 2 Bandar diduga tumpang tindih, diduga penggunaan uang SPP tidak pernah dilaporkan kepada orangtua wali murid.

Ketua DPC LSM PERKARA Kabupaten Simalungun Okto Harry Humisar Hutagaol, SE bersama wartawan mendatangi sekolah SMA Negeri 2 Bandar pada tanggal 15 September 2025, terkait penggunaan Dana Bos dan uang SPP.

Terkonfirmasi penjaga sekolah yang tidak mau di sebut namanya  mengatakan," Kalau kepala sekolah dan bendahara lagi keluar, begitu operator sekolah juga keluar bang tidak tahu entah kemana," Himbaunya.

Penjaga sekolah menambahkan,"  mereka gak ada memberi tahu kami mau kemana, bang ucap penjaga sekolah sekali lagi memperjelas kepada kami.

Ketua DPC LSM Kabupaten Simalungun mengatakan," Jadi kepala sekolah, bendahara maupun operator sekolah gak berada ditempat ya. Jadi siapa yang bertanggung jawab disekolah ini," Tutupnya.

Awak media dan  tim yang ikut langsung menghubungi Ibu Suliyah sebagai kepala sekolah SMA Negeri 2 Bandar melalui WhatsApp dan sambungan telpon, namun tidak ada jawaban.

Padahal tujuan kami hendak mengkonfirmasi dan klarifikasi terkait realisasi ataupun penggunaan Dana Bos dan  SPP yang diberlakukan di sekolah SMA Negeri 2 Bandar.

Akan tetapi tidak kunjung diangkat dan melalui pesan singkat juga dilakukan, namun Ibu Kepala sekolah bungkam untuk dikonfirmasi oleh ketua DPC LSM PERKARA Kabupaten Simalungun.

Namun yang bersangkutan belum bersedia memberikan klarifikasi terkait  realisasi dan penyerapan Dana Bos serta penggunaan atas SPP yang diberlakukan kepada siswa siswi yang ada disekolah tersebut. 

Ketua DPC LSM PERKARA Kabupaten Simalungun beserta Tim yang hadir kuat menduga bahwa Ibu Kepala Sekolah tidak menggunakan DANA BOS sesuai dengan kegunaan yang dibutuhkan oleh sekolah guna mendukung program program pengembangan mutu pendidikan disekolah tersebut.

Ibu Kepala Sekolah juga telah meniadakan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mana juga setiap Anggaran yang berasal dari Negara Harus digunakan dengan sebaik baiknya dan juga transparan.

Berdasarkan pernyataan dari Ketua LSM dan juga Tim berulang kali pergi ke sekolah akan tetapi Ibu Kepala Sekolah dan Penanggung jawab Dana BOS atau yang disebut Bendahara DANA BOS tidak pernah ada ditempat dan informasi mengenai keberadaan mereka didapat dari penjaga sekolah. 

Dan kepala sekolah SMA Negeri 2 Bandar Ibu Suliyah, lebih memilih bungkam ketimbang memberikan klarifikasi untuk perimbangan berita sehingga berita ini di terbitkan.(Swd)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama