Sergai,garudanews//Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah, serta penyampaian Nota Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung di ruang Paripurna DPRD Sergai, Selasa (21/10/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sergai, Togar Situmorang, dan dihadiri jajaran pimpinan serta anggota dewan, Wakil Bupati Serdang Bedagai Adlin Tambunan yang mewakili Bupati Darma Wijaya, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, camat, tokoh masyarakat, serta insan pers.
Ketua Bapemperda DPRD Sergai, Hari Ananda, dalam laporannya menyampaikan bahwa Ranperda tentang Pengelolaan Sampah merupakan langkah strategis untuk memperbarui regulasi daerah yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Ia menjelaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah masih mengacu pada aturan lama dan belum mengatur secara komprehensif sistem pengelolaan sampah modern berbasis ekonomi sirkular.
“Permasalahan sampah menjadi tantangan besar bagi seluruh daerah, termasuk di Kabupaten Serdang Bedagai.
Peningkatan jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi berdampak langsung terhadap volume dan karakteristik sampah. Jika tidak dikelola dengan baik, akan menimbulkan pencemaran dan menurunkan kualitas hidup masyarakat,” ujar Hari.
Dalam kajian Bapemperda, pihaknya merekomendasikan pembaruan regulasi yang mengacu pada PP Nomor 27 Tahun 2020 serta Permen LHK Nomor 1 Tahun 2024, yang menekankan pentingnya penerapan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (3R), pembentukan bank sampah di tingkat desa dan kelurahan, serta pembangunan Tempat Pemrosesan Pengelolaan Sampah (TPPS) dari hulu ke hilir.
“Tujuan utama pembaruan regulasi ini adalah menciptakan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.
Kami juga menekankan penguatan mekanisme pengawasan, penegakan hukum, serta pemberian insentif bagi pelaku usaha yang berkontribusi dalam pengelolaan sampah,” tambahnya.
Bapemperda juga merekomendasikan agar Ranperda Pengelolaan Sampah yang merupakan inisiatif DPRD dapat dibahas bersama Pemerintah Daerah untuk disepakati menjadi Peraturan Daerah.
Sementara itu, Wakil Bupati Adlin Tambunan, dalam kesempatan yang sama menyampaikan Nota Pengantar RAPBD Tahun Anggaran 2026.
Ia menegaskan bahwa penyusunan RAPBD merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
“Penyusunan RAPBD 2026 berpedoman pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah disepakati bersama DPRD.
Dokumen ini menjadi dasar dalam menetapkan arah kebijakan pembangunan tahun mendatang,” ujar Adlin.
Ia menjelaskan bahwa arah kebijakan pembangunan tahun 2026 difokuskan pada penguatan fondasi transformasi pembangunan menuju Sergai Maju, Tangguh, dan Berkelanjutan, dengan 19 prioritas pembangunan, di antaranya peningkatan kualitas kesehatan dan pendidikan, penguatan sektor pertanian serta UMKM, dan pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan.
Selain itu, Pemkab Sergai juga tetap berkomitmen menjalankan lima prioritas utama (Panca Darma), yakni, Sumber Daya Manusia Berdaya Saing, Ekonomi Produktif, Birokrasi Dambaan, Demokratisasi dan Lingkungan Berbudaya dan Infrastruktur Terintegrasi
“Kami berharap kerja sama dan sinergi antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD terus terjalin dengan baik agar RAPBD 2026 dapat disahkan tepat waktu, sehingga program pembangunan dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutup Adlin.
Rapat Paripurna berjalan lancar dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara serta penyerahan dokumen hasil kajian dan nota pengantar kepada pimpinan DPRD Kabupaten Serdang Bedagai.(Syaiful).
