Penggarap Tak Mampu Tunjukkan Bukti Kepemilikan Tanah Di Hadapan Polres Sergai.

Sergai,garudanews//Niat sekelompok penggarap untuk menguasai lahan di Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), berujung gagal total.

Dalam mediasi yang digelar di Mapolres Sergai, Sabtu (5/10/2025), pihak penggarap bersama kuasa hukumnya tidak mampu menunjukkan bukti alas hak atau dokumen kepemilikan tanah yang sah.

Mediasi yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Sergai, Kompol Hendro Sutarno, turut dihadiri Kasat Reskrim, Iptu Binrod Situngkir, dan Kasat Intel Polres Sergai. 

Dalam arahannya, Kompol Hendro menegaskan bahwa mediasi dilakukan sebagai upaya mencari solusi secara damai dan hukum, tanpa intimidasi maupun emosi.

“Mediasi ini untuk mencari titik tengah. Jika tak ada kesepakatan, ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh,” jelas Kompol Hendro Sutarno.

Polres Sergai memberi ultimatum kepada pihak penggarap dan pengacaranya untuk menunjukkan alas hak kepemilikan tanah paling lambat pada Senin, 6 Oktober 2025.

Polisi Tegas: “Senin Alas Hak Harus Kami Terima”

Kasat Reskrim Polres Sergai, Iptu Binrod Situngkir, menegaskan bahwa kedua belah pihak diminta menyerahkan dokumen alas hak masing-masing untuk diverifikasi.

“Kami minta pihak Guntur Siadari dan J. Nainggolan melalui kuasa hukumnya, Janiapo Saragi, SH, MH dan Irfan, SH, M.Hum, memperlihatkan alas hak paling lambat Senin. Kalau ingin menggugat, silakan lewat jalur hukum. Tapi jangan ribut di lokasi,” tegas Binrod.

PT Wira Pradana Mukti Bawa Dokumen Lengkap

Dalam mediasi tersebut, PT Wira Pradana Mukti melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin Dr. H. Danialsyah, SH, MH, hadir lengkap bersama Direktur PT Sarah Sentosa Sejahtera, Jamaluddin SH alias Saipul Kelang.

Tim hukum PT Wira menyerahkan seluruh dokumen kepemilikan tanah kepada Polres Sergai untuk diperiksa keabsahannya.

“Klien kami adalah pembeli lahan yang beritikad baik dan harus dilindungi hukum. 

Kami tidak pernah bermaksud merampas hak masyarakat. Namun selama setahun kami sudah mengalami intimidasi dan ancaman,” ungkap Danialsyah.

SHM Penggarap Dinyatakan Palsu dan Dibatalkan BPN

Sementara itu, pihak penggarap Guntur Siadari Cs yang didampingi kuasa hukumnya hanya mampu menunjukkan dua sertifikat hak milik (SHM) yang ternyata telah dinyatakan palsu dan dibatalkan oleh BPN Kanwil Sumatera Utara melalui Surat Keputusan Nomor: 20/Pbt/BPN.12/XI/2024.

Sertifikat yang dibatalkan tersebut masing-masing adalah:

SHM No. 296/Sei Nagalawan atas nama Sarudin Purba

SHM No. 299/Sei Nagalawan atas nama Rauli Br Manihuruk. 

Keduanya dibatalkan karena cacat administrasi dan yuridis berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (12 November 2024).

Selain itu, satu dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor: 103181/A/VI/5 tanggal 13 Mei 1975 atas nama K. 

Saragih juga tidak ditemukan dalam arsip resmi Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Deliserdang.

Tokoh Lintas Agama Apresiasi Polres Sergai

Terpisah, sejumlah tokoh lintas agama di Kabupaten Sergai menyampaikan apresiasi kepada Polres Sergai atas keberanian dalam menindak pelaku pengacauan lahan, termasuk penangkapan Nakko Sitanggang yang dinilai sebagai langkah tegas dan berani.

“Kami berterima kasih kepada Pak Kapolres Sergai. Kami berharap kasus ini dituntaskan sampai ke akar-akarnya, termasuk menangkap anak buah Nakko yang masih mengganggu,” ujar salah satu tokoh agama Sergai. (Tim)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama