Tanjung Balai.garudanews//Polres Tanjungbalai kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Alteri Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar.
Sabtu (9/10/25).
Dalam operasi itu, Polisi mengamankan 1 orang Laki laki Inisial K alias I (30) warga Simandulang Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 1 buah plastik klip transparan dengan berat kotor 2,87 gram yang sempat dibuangnya keluar mobil.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, SIK, MIK melalui Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai Ipda M. Ruslan, SIP menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi yang di didapat Pers Satres Narkoba Polres Tanjung balai bahwa ada 1 unit mobil Fortuner hitam dengan nomor Polisi BK 1811 ZX yang diduga membawa narkotika jenis sabu.
Tim opsnal langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut pada saat berada di samping rel kereta api,lalu personil opsnal memberhentikan mobil tersebut, Namun mobil tidak mau berhenti dan melaju ke arah jalan alteri.
Selanjutnya tim opsnal berhasil menghentikan mobil di Jalan Alteri tepatnya di depan Pertamina dan di temukan 1 orang laki-laki inisial K Alias I.
Petugas melakukan penggeledahan mobil tersebut dan di temukan barang bukti berupa 1 buah bong dan kaca tirex yang berada di dalam sebuah tas yang terletak di bangku tengah sebelah kanan mobil.
Tidak hanya itu, petugas membawa tersangka bersama mobil ke tempat mereka membuang 1 bungkus plastik hitam tersebut, dan pada saat sampai di lokasi kemudian petugas menyuruh Inisal K Als I untuk membuka bungkusan plastik dan ditemukan 1 bungkus plastik transparan ukuran sedang yang di duga berisikan narkotika jenis sabu.
Maka, petugas membawa tersangka dengan barang bukti ke Mako Polres Tanjung Balai untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Auda)