Sergai,garudanews//Polsek Firdaus, Polres Serdang Bedagai, memfasilitasi proses perdamaian antara pihak pelapor dan terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Agustus 2024 lalu. Mediasi berlangsung di Ruang Reskrim Polsek Firdaus, Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Firdaus, IPTU Anggiat Sidabutar, dan dihadiri oleh pihak pelapor maupun para terlapor.
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/50/VIII/2024/SPKT/POLSEK FIRDAUS/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tertanggal 26 Agustus 2024, terkait dugaan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau pengeroyokan” yang terjadi pada Jumat, 15 Agustus 2024 sekitar pukul 12.14 WIB di depan Kantor Security PT Sidojadi.
Pihak pelapor diketahui bernama Laris Nainggolan (41), warga Dusun I Desa Sei Parit, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Sementara para terlapor masing-masing adalah Mangebet Simbolon, Koko Surihandoko, Arlan Sianturi, M. Darwis, Sutarman, dan Wanda Gunawan.
Setelah dilakukan pertemuan dan mediasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Dalam kesepakatan tersebut, pihak korban telah memberikan maaf dan mencabut laporan pengaduannya, sementara pihak terlapor menyatakan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa di kemudian hari.
Dengan adanya kesepakatan damai ini, perkara dugaan pengeroyokan tersebut resmi diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.(Syaiful).
Tags
Berita Peristiwa
