Polsek Firdaus Selesaikan Perkara Warga Lewat Restorative Justice.

Sergai,garudanews//Polsek Firdaus berhasil menyelesaikan perkara dugaan pengeroyokan melalui pendekatan restorative justice, Jumat (3/10/2025).

Kasus tersebut melibatkan AR alias Icek (57) dan MR alias Iwan (42), keduanya warga Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin. Peristiwa berawal dari cekcok di sebuah kafe di Desa Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Melalui mediasi yang difasilitasi Polsek Firdaus, kedua belah pihak sepakat berdamai serta menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan mencabut laporan polisi. 

Kesepakatan damai itu disaksikan aparat kepolisian, tokoh masyarakat, serta perwakilan Posal Bedagai.

Kapolsek Firdaus, AKP Ahmad Albar, didampingi Kanit Reskrim Ipda Anggiat Sidabutar, mengatakan penyelesaian perkara dengan jalur restorative justice tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga kerukunan warga.

“Restorative justice bukan hanya soal hukum, tapi juga upaya menjaga silaturahmi dan keharmonisan antarwarga,” ujarnya.

Baik AR maupun MR menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polsek Firdaus dan Posal Bedagai yang telah menjembatani penyelesaian konflik.

“Terima kasih Polsek Firdaus dan juga Posal Bedagai yang sudah membantu menyelesaikan perselisihan kami. Kami berjanji untuk hidup rukun dan tetap menjaga silaturahmi sebagai tetangga,” ungkap keduanya.

Proses perdamaian turut dihadiri Letda Laut (P) Muhammad Tri Wibowo dari Posal Bedagai, yang ikut menyaksikan kesepakatan damai tersebut.(Syaiful).
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama