Bea Dan Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Bukti Memiliki Hukum Tetap.

Tanjung Balai.garudanews//Dalam rangka Pemusnahan barang bukti yang menjadi milik negara dengan hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai periode Bulan Januari s/d September 2025.

Menurut Kakan Bea dan Cukai Teluk Nibung Nur Azhari mengatakan pihak KPPBC Tipe Madya telah melakukan penindakan sebanyak 59 pelanggaran dan sebagaimana diatur UU Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dan UU Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.

Oleh karenanya sebut Kakan BC dibidang kepabean dilakukan penindakan dengan aparat hukum lainnya, yang meliputi Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu,dan Kota Tanjungbalai. 

Dikatakan Nur Azhari pemusnahan di laksanakan berdasarkan Surat Direktur pengelolaan kekayaan Negara nomor  S-276/MK/KN.4/2025 tgl 31 Oktober 2025.
Dan surat Kepala kantor pelayanan kekayaan Negara dan lelang Kisaran nomor S-80/MK/KNI.0203/2025 dan S-81/MK/KNI.0203/2025 tgl 04 November 2025 tentang persetujuan Pemusnahan barang yang menjadi milik negara.

KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung terdiri dari beberapa komoditi yaitu : barang kena cukai,hasil tembakau berupa rokok sebanyak 1.786.976 barang,Tekstil sebanyak 74 koli, olahan makanan dan minuman sebanyak 107 koli, pupuk 26 bungkus,produk lainnya berupa elektronik (Laptop) 3 pcs.

Kosmetik 10 set dan Sparepart 4 koli, hasil tegahan di bidang Kepabeanan dan Cukai hasil sinergitas bersama Aparat penegak hukum lainnya pemusnahan pada Kamis,(20/11/25) di Bagan Asahan.(Auda).
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama