MEMUAT WAKTU...

DPRD Sergai Sahkan Ranperda Pengelolaan Sampah Jadi Perda.

Sergai,garudanews//Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD Sergai, Selasa (11/11/2025).

Rapat paripurna tersebut juga mengagendakan revisi hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) tanggal 3 November 2025 terkait jadwal program kerja November–Desember 2025, penyampaian laporan hasil pembahasan gabungan Komisi terhadap Ranperda inisiatif, serta pengambilan keputusan penetapan Ranperda menjadi Perda.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sergai M. Yunus Purba, didampingi Ketua DPRD Togar Situmorang, serta Wakil Ketua James Hotlan Pangaribuan dan Edi Resmanto. 

Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Sergai Suwanto Nasution, Sekretaris DPRD M. Fahmi, para Kabag DPRD, Asisten Setdakab, Kepala OPD, Camat, tenaga ahli fraksi, tim pakar DPRD, serta insan pers.

Laporan gabungan Komisi atas pembahasan Ranperda disampaikan oleh Akbar Dev dari Fraksi PPP. Dalam laporan tersebut, seluruh anggota DPRD menyatakan persetujuan menjadikan Ranperda Pengelolaan Sampah sebagai Perda inisiatif DPRD.

Usai disetujui, dilakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD dengan Wakil Bupati Serdang Bedagai H. Adlin Umar Yusri Tambunan. Nota kesepakatan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPRD Togar Situmorang kepada Wakil Bupati Adlin Tambunan.
Mewakili Bupati, Wakil Bupati Adlin Tambunan menyampaikan apresiasi atas langkah DPRD dalam mendorong lahirnya regulasi tersebut.

“Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai menyambut baik disahkannya Ranperda tentang Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah. 

Kita berharap, dengan adanya Perda ini, masyarakat semakin memiliki sikap, kepedulian, dan kesadaran untuk mengurangi serta menangani sampah yang dihasilkannya,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam penyusunan dan penyempurnaan regulasi daerah ini.

“Semoga apa yang kita kerjakan dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai,” tutupnya.

Dengan disahkannya Perda Pengelolaan Sampah ini, Pemerintah Daerah bersama DPRD Sergai berkomitmen untuk meningkatkan tata kelola lingkungan serta memperkuat upaya pengurangan sampah di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.(Syaiful).
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama