Bogor Jawa Barat.garudanews//Pihak SMP Negeri 2 Kemang, Kabupaten Bogor memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya informasi mengenai pengadaan seragam sekolah yang sempat menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat.
Bogor Garuda Newsnet - Kepala Sekolah H. Ismail Latif menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah melakukan penjualan seragam kepada peserta didik baru maupun lama. 
Proses pengadaan seragam, menurutnya, sepenuhnya menjadi urusan dan keputusan para orang tua siswa, yang dilakukan melalui pihak ketiga berdasarkan kesepakatan bersama.
“Kami ingin meluruskan informasi yang beredar. Sekolah tidak menjual seragam kepada siswa. Pengadaan dilakukan secara mandiri oleh orang tua melalui pihak ketiga. 
Guru dan pihak sekolah sama sekali tidak terlibat dalam proses tersebut,” jelas H. Ismail Latif saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Menurutnya, peran sekolah hanya sebatas memfasilitasi komunikasi antara pihak orang tua dan penyedia jasa agar kebutuhan siswa dapat terpenuhi dengan baik, tanpa adanya unsur paksaan maupun kewajiban dari pihak sekolah. Senin 3 - 11 - 2025.
“Kami hanya memfasilitasi agar proses komunikasi berjalan lancar. Tidak ada paksaan untuk membeli dari pihak tertentu. 
Orang tua bebas memilih tempat pengadaan seragam sesuai kemampuan dan keinginannya,” tambahnya.
Transparansi dan Akuntabilitas Sekolah
Kepala sekolah juga menegaskan bahwa SMPN 2 Kemang berkomitmen menjalankan seluruh kegiatan pendidikan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk larangan bagi sekolah negeri untuk melakukan kegiatan yang bersifat komersial di luar ketentuan.
Sekolah memastikan bahwa seluruh kebijakan dan kegiatan dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, kejujuran, dan tanggung jawab. 
Setiap keputusan yang melibatkan keuangan atau kebutuhan siswa selalu dikomunikasikan melalui rapat komite atau pertemuan wali murid.
“Kami selalu menjaga agar tidak ada praktik yang melanggar aturan. Semua keputusan yang menyangkut siswa dibicarakan secara terbuka antara pihak sekolah, komite, dan orang tua,” tutur H. Ismail Latif.
Harapan untuk Masyarakat dan Orang Tua Dengan adanya klarifikasi ini, pihak SMPN 2 Kemang berharap masyarakat dapat memahami bahwa pengadaan seragam sekolah bukanlah program atau kebijakan resmi sekolah. 
Sekolah hanya berperan dalam pembinaan akademik dan kegiatan pendidikan sesuai tugas pokok dan fungsinya.
“Kami berharap masyarakat tidak salah paham. Fokus kami adalah memberikan pendidikan terbaik bagi siswa, bukan mengurus jual beli seragam,” pungkasnya.
Klarifikasi ini sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab sekolah dalam menjaga nama baik lembaga pendidikan dan memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan yang berlaku di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. (DS)
Tags
Berita Peristiwa

