GEMA Bogor Desak PUPR Kota Bogor Buka Transparansi Dana Pokir, Pertemuan Tertunda karena Disposisi Belum Turun.

Kota Bogor.garudanews//Organisasi Gerakan Masyarakat Pemuda (GEMA) Kota Bogor resmi mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor untuk membuka klarifikasi serta transparansi penuh terkait penggunaan Dana Pokok Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Bogor. 

Desakan ini disampaikan melalui surat permohonan audiensi yang telah diserahkan Jumat, 14 November 2025 pukul 13.00 WIB di Kantor PUPR Kota Bogor.

Bukti Surat Audensi Suda DI Berikan.

GEMA menilai bahwa transparansi terkait alur pengusulan, mekanisme penentuan proyek, hingga penggunaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan masih minim, sehingga memunculkan dugaan publik mengenai potensi penyimpangan.

Namun hingga kini, PUPR Kota Bogor belum memberikan jadwal pertemuan. Pihak PUPR menyampaikan bahwa audiensi belum dapat ditetapkan karena surat disposisi dari atasan belum turun, sehingga mereka belum bisa memberikan penjelasan resmi.

Kabid PUPR: Menunggu Disposisi Atasan Kepala Bidang Pemeliharaan Kebinamargaan PUPR Kota Bogor, Agus Sobari, S.E., M.Si., mengungkapkan harapannya agar proses komunikasi dapat segera dibuka:

Keterlambatan respons tersebut memunculkan tanda tanya besar di masyarakat, mengingat dana pokir kerap disebut sebagai area rawan penyimpangan anggaran.
 
Ketua GEMA: Angli Amarta, S.Ikom, menegaskan bahwa GEMA hadir bukan untuk memprovokasi, tetapi untuk memastikan bahwa anggaran publik dikelola sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dalam pernyataannya, ia menegaskan:

“Dana pokir adalah uang rakyat. Maka rakyat berhak mengetahui ke mana uang itu mengalir, bagaimana prosesnya, siapa pelaksananya, dan apa manfaatnya. 

Tidak boleh ada ruang gelap dalam anggaran publik.” Ia menambahkan bahwa penundaan klarifikasi justru memperbesar dugaan publik: 

Kami datang baik-baik untuk meminta penjelasan. Jika memang tidak ada yang disembunyikan, PUPR seharusnya terbuka. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan.”
 
Pakar Hukum, Dana Pokir Punya Celah Konflik Kepentingan, Ketua PERADI DPC Jakarta Utara, Sabar Ompu Sunggu, S.H., M.H., memberikan analisis hukum mengenai risiko penyimpangan dana pokir.Menurutnya:

“Dana pokir yang disalurkan melalui aspirasi legislatif sering kali tidak memiliki mekanisme pengawasan yang memadai. 

Kondisi ini membuka peluang terjadinya penyimpangan.Ia juga menegaskan potensi besar konflik kepentingan:
Fungsi utama legislator adalah membuat regulasi dan melakukan pengawasan, bukan mengeksekusi proyek atau mengarahkan anggaran secara teknis.

Jika fungsi bercampur, konflik kepentingan akan sulit dihindari… tidak sedikit kasus korupsi yang bermula dari dana pokir.”

Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya penempatan mekanisme aspirasi pada jalur yang tepat:

Jika ingin menampung aspirasi rakyat, mekanismenya harus diperkuat melalui musrenbang yang terbuka dan akuntabel, bukan melalui dana pokir yang sering kali tidak transparan.”

GEMA Kota Bogor menyampaikan empat tuntutan utama kepada PUPR dan DPRD Kota Bogor:

1.PUPR segera menetapkan jadwal audiensi tanpa menunggu alasan administratif yang berlarut-larut.

2.DPRD Kota Bogor wajib hadir dan memberikan penjelasan terkait proses pengusulan serta penentuan pokir.

3.Seluruh daftar proyek pokir beserta nilai anggarannya dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.

4.Pengawasan terhadap dana aspirasi diperkuat untuk mencegah potensi penyimpangan.

Ketua GEMA menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti mengawal isu ini:

“Kami akan terus mengawal, mengawasi, dan mengungkap jika ada dugaan penyalahgunaan. 

Ini bukan sekadar advokasi, ini perjuangan anak muda Bogor untuk memastikan uang rakyat kembali kepada rakyat.

Ia menambahkan peringatan keras:
“Tidak menutup kemungkinan kami juga akan membawa permasalahan Dana Pokir ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sudah banyak pejabat menjadi pesakitan karena dana pokir. (DS)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama