Sergai,garudanews//Aksi cepat jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan satu pelaku begal bersenjata tajam yang beraksi di wilayah Kecamatan Pantai Cermin. Dalam kejadian tersebut, satu korban mengalami luka bacok akibat sabetan celurit.
Peristiwa begal itu terjadi pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 02.15 WIB di Jalan H.T. Rizal Nurdin, Dusun XII, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/84/XII/2025/SPKT/Polsek Pantai Cermin/Polres Sergai/Polda Sumut.
Ketiga korban, yakni Fitri (21), Tasya Ramadani (20), dan Alamsyah Putra (22), yang seluruhnya merupakan karyawan MBG, saat itu baru pulang dari Lubuk Pakam dengan mengendarai satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam nomor polisi B 5394 TIC secara berboncengan.
Saat melintas di lokasi kejadian, korban merasa diikuti oleh dua unit sepeda motor. Setibanya di TKP, sepeda motor korban tiba-tiba dipepet oleh para pelaku. Salah satu pelaku berinisial R A alias R (18) kemudian menendang korban Tasya Ramadani hingga sepeda motor terjatuh.
Melihat korban Alamsyah Putra berusaha melawan, pelaku lain berinisial D S S alias D (19) langsung membacok tangan korban menggunakan celurit sebanyak tiga kali, mengakibatkan korban mengalami luka serius dan terpaksa mundur menjauh.
Memanfaatkan situasi tersebut, para pelaku membawa kabur sepeda motor korban beserta barang-barang di dalam bagasi, berupa dua unit handphone merek iPhone dan Vivo serta uang tunai sekitar Rp3.000.000. Para pelaku kemudian melarikan diri ke arah Perbaungan.
Sekitar pukul 02.25 WIB, korban ditemukan oleh warga yang melintas dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Pos Pam II Kota Pari. Personel Pos Pam II, Aipda Yongki Hendriko dan Aipda Saria Dinata Sucipto, langsung melakukan pencarian terhadap pelaku, sementara Ipda Arifin Siregar (Padal) bersama Aipda Yoesri Gumanti membawa korban ke RSU Sawit Indah Perbaungan untuk mendapatkan perawatan medis.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Pos Pam I Perbaungan untuk melakukan penghadangan. Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas berhasil mengamankan satu pelaku berinisial R A alias R di wilayah Desa Sumberejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.
Sementara tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 1 lembar STNK sepeda motor Yamaha NMax B 5394 TIC, 1 buah celurit, 1 unit sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam tanpa plat nomor polisi dan 2 kotak handphone (iPhone dan Vivo). Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp52.300.000.
Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku menghentikan laju kendaraan korban dengan cara memepet dan menendang hingga terjatuh, lalu melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam.
“Satu pelaku sudah diamankan, sementara tersangka D S S alias D dan dua pelaku lainnya masih dalam proses penyelidikan Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin,” ujar IPTU Manullang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diperberat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.(Syaiful).
Tags
Berita keriminal

