Oleh: Fidar Khairul Diaz
NTT.garudanews//Diskursus mengenai tata kelola keuangan daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) belakangan ini memasuki babak yang sangat krusial. Penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi NTB terhadap pergeseran dana Belanja Tak Terduga (BTT) tahun 2025 senilai ratusan miliar rupiah bukan sekadar masalah teknis akuntansi.
Ia adalah manifestasi dari disfungsi struktural dan dekadensi moral dalam manajemen sumber daya publik. Di sini, kita melihat bagaimana instrumen hukum digunakan untuk melegitimasi tindakan yang secara substansial merampas hak-hak dasar warga negara atas perlindungan darurat.
Belanja Tak Terduga (BTT) adalah dana cadangan yang bersifat contingent fund. Berdasarkan Pasal 55 PP No. 12 Tahun 2019, peruntukannya dibatasi secara ketat (strict liability) hanya untuk keadaan darurat, termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi.
Namun, kebijakan Pemerintah Provinsi NTB yang menguras sekitar 96% dana BTT (±Rp484 miliar) untuk melunasi utang jangka pendek dan membiayai program rutin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) adalah sebuah bentuk "Budgetary Hijacking".
Argumen pemerintah yang menyatakan bahwa BTT adalah "jenis belanja" yang bebas digeser dalam perubahan APBD merupakan sebuah penyesatan logika hukum.
Jika dana yang dipersiapkan untuk nyawa rakyat (bencana) dialihkan untuk membayar utang (beban masa lalu), maka fungsi anggaran sebagai instrumen perlindungan sosial telah mati. Ini adalah sebuah kegagalan sistemik dalam membedakan antara "kebutuhan rutin" dan "cadangan darurat".
Masalah ini mencapai titik nadir etikanya ketika kita melihat korelasinya dengan bencana alam yang terjadi belakangan ini. Munculnya surat resmi dari Pelaksana Harian (Plh) Sekda NTB yang meminta sumbangan kepada pihak swasta dan perbankan untuk menangani bencana adalah bukti nyata dari kehilangan kapasitas fiskal negara.
Secara kasuistik tindakan menggeser dana BTT sebelum bencana terjadi adalah bentuk perampasan hak preventif korban bencana.
Rakyat NTB memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan perlindungan melalui anggaran yang telah disahkan. Ketika bencana datang dan pemerintah justru "mengemis" sumbangan kepada sektor swasta (CSR) dengan dalih kolaborasi, pemerintah sebenarnya sedang mengakui bahwa mereka telah memiskinkan diri secara sengaja melalui kebijakan fiskal yang ugal-ugalan.
Negara tidak boleh memosisikan diri sebagai lembaga filantropi yang mengandalkan kebaikan hati pihak ketiga di saat darurat, sementara dana yang seharusnya tersedia telah habis dikonsumsi untuk menutupi lubang defisit dan janji politik.
Fenomena ini menunjukkan adanya kebobrokan struktur dalam proses penganggaran. Ada dua masalah fundamental di sini:
1. Kegagalan Check and Balances: Bagaimana mungkin pergeseran sedalam ini bisa lolos dari pengawasan DPRD dan hasil reviu Inspektorat? Jika pengawas internal menyatakan proses ini "sesuai regulasi", maka telah terjadi kolusi administratif yang mengabaikan substansi demi prosedur formalitas.
2. Kriminalitas Kebijakan: Dalam perspektif hukum administrasi negara, kebijakan yang secara sadar menabrak hierarki aturan yang lebih tinggi (PP No. 12/2019) demi keuntungan finansial institusi (pelunasan utang) dapat dikategorikan sebagai detournement de pouvoir atau penyalahgunaan wewenang.
Kasus BTT NTB adalah potret nyata dari "Creative Accounting" yang patologis. Mengambil dana yang diperuntukkan untuk sesuatu yang sifatnya tidak terduga (termasuk bencana), malah dipakai untuk hal yang sifatnya terencana (apalagi membayar hutang) adalah tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menindas kemanusiaan.
Ini adalah tragedi di mana "hak hidup" warga yang terdampak bencana ditukar dengan "angka-angka neraca" demi pencitraan kesehatan fiskal yang semu.
Penegakan hukum oleh Kejati NTB harus menjadi momentum untuk membongkar struktur kekuasaan yang merasa berhak memanipulasi dana darurat.
Tanpa akuntabilitas yang radikal, anggaran daerah hanya akan menjadi alat bagi elit untuk menutupi inefisiensi mereka, sambil membiarkan rakyat bertaruh nyawa di tengah bencana tanpa bantalan fiskal yang nyata.(A Turmuzi).
Tags
Artikel
