Polres Sergai Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja

Sergai,garudanews//Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja di Lapangan Apel Mapolres Serdang Bedagai, Rabu (28/1/2026) pagi.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.40 WIB tersebut dilaksanakan di depan lobi Mako Polres Sergai dan dipimpin oleh Wakapolres Serdang Bedagai, Kompol Dr. Rudy Candra, SH, MH, mewakili Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti ganja hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika oleh Satresnarkoba Polres Sergai dengan dua orang tersangka, yakni W (35), warga Dusun III Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, dan S (31), warga Dusun IV Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasus tersebut terungkap pada Rabu, 17 Desember 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, di pinggir jalan Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. 

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkotika jenis ganja di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan dan membagi tim patroli menjadi tiga kelompok. 

Saat melintas di lokasi, petugas mencurigai satu unit sepeda motor Honda Vario merah dengan nomor polisi BK 4505 XBB, yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 goni berisi 17 bal ganja yang dibungkus lakban cokelat dengan berat brutto 14.520 gram dan netto 14.010 gram. Selain itu, turut disita dua unit handphone merek OPPO serta satu unit sepeda motor.

Sebanyak 118 gram ganja disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium forensik, proses penyidikan, pembuktian, dan persidangan di pengadilan. Sementara 13.892 gram ganja dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh ganja dari seseorang berinisial A dan menjalankan peredaran atas perintah E, dengan imbalan upah sebesar Rp100.000 per kilogram untuk setiap penjemputan. Motif pelaku melakukan peredaran narkotika karena faktor ekonomi dan kebutuhan keluarga.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp8 miliar.

Pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri: Waka Polres Serdang Bedagai Kompol Dr. Rudy Candra, SH, MH, Kabag OPS Polres Serdang Bedagai Kompol David Sinaga, SH, MH, Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Arif Suhadi, SH, MH, Kasi Propam Polres Serdang Bedagai AKP Muhammad Rony, SH, MH, Kasi Humas Polres Serdang Bedagai IPTU L. B. Manullang, AKP Maruli Pangaribuan S.H ( BNNK Serdang Bedagai), Dr.Supiyani,M.Si ( Bid Labfor Polda Sumut), Juita Citra S.H,M.H (Kejaksaan Serdang Bedagai), Reynaldo Bindar H.S (Pengadilan Sei Rampah), Kausar (Perwakilan Bupati Serdang Bedagai ) dan Saipul Ihsan (Penasehat Hukum. (Syaiful).
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama