Sergai,garudanews//Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai menggelar doorstop terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan oknum Kepala Desa Tanjung Harap.
Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/174/V/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 21 Mei 2025 atas nama pelapor Joko Pramono, S.H.
Kasus tersebut diketahui terjadi pada Januari 2025 di Jalan Bisnis Center Lingkungan I, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Tersangka berinisial D (56), laki-laki, warga Dusun V Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 492 tentang penipuan dan/atau Pasal 486 tentang penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Korban dalam perkara ini adalah Sofiah, warga Jalan Bisnis Centre Lingkungan I, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula dari kerja sama penanaman ubi/singkong seluas 6 hektare antara korban dan tersangka pada Maret 2024.
Kesepakatan tersebut dibuat di rumah korban, dengan sistem bagi hasil 50:50. Dalam kerja sama itu, korban memberikan modal sebesar Rp100 juta.
Namun pada Januari 2025, korban memperoleh informasi bahwa tanaman ubi tersebut telah dipanen oleh pihak lain. Hingga kini, tersangka tidak pernah menyerahkan hasil panen kepada korban sehingga korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp100 juta.
Hasil Penyelidikan
Dari hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Sergai, Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi.
Ditemukan surat perjanjian kerja sama antara pelapor dan terlapor.
Tercantum kesepakatan setoran ke PT POKPAN sebesar Rp30 juta serta seluruh biaya penanaman hingga panen ditanggung pihak pelapor.
Manager PT POKPAN KSM, Raja Barumun Hasibuan, menyatakan tidak mengetahui maupun memberi izin penggunaan lahan, serta tidak menerima pembayaran atau keuntungan dari kegiatan tersebut.
Hasil konfrontasi mengungkap panen seluas 2 hektare diberikan kepada Adi Mangun senilai Rp51.891.450 karena tersangka memiliki utang kepadanya.
Sisa lahan dipanen oleh tersangka sendiri.Korban tidak memperoleh bagian hasil dari kerja sama tersebut.
Barang Bukti
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 1 lembar surat perjanjian kerja sama tanam ubi, 3 lembar kwitansi (7 Maret 2024, 6 April 2024, 8 Mei 2024)
1 berkas catatan pembiayaan penanaman ubi.
Kegiatan doorstop turut dihadiri oleh, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, Kasat Reskrim AKP Binrod S. Situngkir, SH, MH, Kasi Humas IPTU L. B. Manullang
Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH, Kanit Ekonomi IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K, Camat Serba Jadi R. Saragih dan Insan pers.(Syaiful).
Tags
Peristiwa
