Sergai,garudanews//Dugaan aktivitas galian C tanpa izin kembali menjadi perhatian masyarakat di Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan serta informasi yang dihimpun dari warga, terdapat dua lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya kegiatan galian C, Sabtu (7/2/2026).
Lokasi pertama berada di Dusun IVB, Desa Sukasari, Kecamatan Pegajahan. Informasi dari warga menyebutkan, dalam dua hari terakhir aktivitas di lokasi tersebut dilaporkan tidak beroperasi. Meski demikian, alat berat masih terlihat berada di area galian.
Warga juga mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut sebelumnya telah berlangsung cukup lama dan belum pernah diketahui adanya tindakan hukum.
Sementara itu, dugaan aktivitas galian C lainnya berada di Dusun Karang Sari, Desa Pegajahan, Kecamatan Pegajahan. Di lokasi ini, warga melaporkan bahwa kegiatan galian masih berjalan sebagaimana biasa dan belum terlihat adanya upaya penertiban.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Sergai, Muhammad Wahyudi, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (9/2/2026), menyampaikan bahwa perizinan galian C merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
“Untuk izin galian C ini kewenangannya ada di provinsi. Namun, dari hasil pengecekan awal di lapangan, yang bersangkutan diduga belum memiliki izin.
Kami akan membuat surat kepada pihak terkait untuk menghentikan sementara kegiatan sampai izin dilengkapi,” ujar Wahyudi.
Ia juga menjelaskan bahwa di wilayah Kecamatan Pegajahan sebelumnya Satpol PP Sergai telah pernah mengeluarkan surat peringatan.
Oleh karena itu, pihaknya akan kembali melakukan pengecekan guna memastikan apakah kegiatan tersebut dilakukan oleh pelaku yang sama di lokasi yang sama, atau berada di lokasi yang sama dengan pelaku berbeda.
“Kami akan cek kembali bersama Kabid Penegakan Perda (Gakda). Kami juga sudah berkoordinasi dengan Camat Pegajahan. Ini bagian dari SOP yang kami lakukan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wahyudi menyebutkan bahwa surat penghentian sementara tersebut nantinya akan ditembuskan ke Polres Sergai melalui Kasat Reskrim, agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Karena secara Perda, kewenangan kami terbatas untuk mengikat pelaku. Oleh sebab itu, kami tembuskan ke kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dari sisi pidananya,” tambahnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan segera turun ke lapangan untuk memastikan secara langsung lokasi dan status kegiatan galian C yang dimaksud.
“Kami upayakan hari ini turun ke lokasi untuk memastikan posisi dan keberadaan aktivitas galian C tersebut,” pungkasnya.(Tim).
Tags
Berita Peristiwa
