Sergai,garudanews//Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di lingkungan sekolah.
Dalam waktu kurang dari 1x12 jam, pelaku pembobolan SD Negeri 105412 Sei Bamban berhasil diamankan beserta barang bukti.
Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/36/II/2026/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Peristiwa pencurian terjadi di SD Negeri 105412 Sei Bamban yang berlokasi di Dusun I Desa Sei Bamban Estate, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pelapor dalam kasus ini adalah Ade Irfansyah, S.Pd (40), seorang PNS yang berdomisili di Dusun I Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.
Korban merupakan pihak sekolah SD Negeri 105412 Sei Bamban.
Pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial M P alias Y (25), warga Dusun II Kampung Dalam, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kejadian diketahui pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, saat saksi Succi Rahmadani menghubungi pelapor dan menyampaikan bahwa ruang perpustakaan sekolah telah dibongkar maling.
Sekitar pukul 09.00 WIB, pelapor tiba di lokasi dan mendapati pintu ruang perpustakaan dalam kondisi rusak, lemari dan loker guru berantakan, serta satu unit kipas angin dinding hilang.
Selain itu, pintu ruang aset sekolah juga dirusak dan kondisi lemari di dalamnya acak-acakan.
Setelah dilakukan pendataan, diketahui sejumlah barang inventaris sekolah hilang, yakni 8 unit Chromebook yang terdiri dari 5 unit merek Axioo dan 3 unit merek Acer.
Total kerugian ditaksir mencapai Rp44.400.000 (empat puluh empat juta empat ratus ribu rupiah).
Atas kejadian tersebut, pihak sekolah melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polres Serdang Bedagai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, atas perintah Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan.
Hasilnya, pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Dusun II Kampung Dalam, Desa Sei Bamban.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 2 unit Chromebook merek Acer warna hitam.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui masih menyembunyikan 6 unit Chromebook lainnya di dalam tas sandang yang diletakkan di semak-semak di samping rel kereta api.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan seluruh barang bukti berupa 1 unit Chromebook merek Acer dan 5 unit Chromebook merek Axioo yang disimpan dalam satu tas sandang warna putih lis biru.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Sergai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang, saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Senin (2/2/2026), membenarkan penangkapan terhadap pelaku M P alias Y.
Ia menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak pintu kantor sekolah menggunakan sebuah gunting.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas IPTU L. B. Manullang.(Syaiful).
Tags
Berita Peristiwa

