Sergai,garudanews//Mengawali tahun 2026, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan berhasil mengamankan seorang terpidana berinisial R dalam perkara tindak pidana pencurian Tandan Buah Sawit (TBS).
Terpidana diketahui melakukan pencurian TBS milik PT Socfindo. Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.
Keberhasilan pengamanan ini merupakan hasil kerja cepat, terukur, dan profesional Tim Intelijen Kejari Serdang Bedagai dalam melakukan pemantauan serta penelusuran keberadaan terpidana. Upaya tersebut sekaligus memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan efektif.
Pihak Kejari Serdang Bedagai menegaskan bahwa langkah ini menjadi bukti nyata tidak adanya ruang bagi terpidana untuk menghindari tanggung jawab hukum.
Institusi tersebut juga berkomitmen terus menghadirkan kepastian hukum di tengah masyarakat.
Proses pengamanan dilaporkan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.(Syaiful).
Tags
Berita Peristiwa
