MEMUAT WAKTU...

Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Pembunuhan Di Silinda, Motif Pelaku Emosi.

Sergai,garudanews//Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Dusun IV Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, Kabupaten Sergai. 

Kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/10/II/2026/SPKT/Polsek Kotarih/Polres Sergai/Polda Sumut, tertanggal 15 Februari 2026.

Pelapor dalam perkara ini adalah Suriono Barus (30), warga Dusun IV Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda. 

Sementara tersangka berinisial SD alias S (45), warga Dusun I Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda. Korban diketahui bernama Irfan Barus alias Batak (31), yang meninggal dunia akibat luka tusuk.

Kronologis Kejadian

Peristiwa terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di Dusun IV Desa Sungai Buaya. Saat itu saksi Charles Deri bersama beberapa orang sedang duduk di tempat pembuatan parang (cakruk).

Tidak lama kemudian tersangka SD alias S datang, disusul korban Irfan Barus bersama rekannya Dedek. 

Tersangka kemudian menegur Dedek dengan nada tinggi dan meminta agar meninggalkan lokasi sambil mengeluarkan sebilah pisau.

Dedek pun pergi dari tempat kejadian. Namun korban menegur tersangka dengan mengatakan agar tidak menuduh sembarangan. 

Adu mulut pun terjadi hingga tersangka menusukkan pisau ke arah dada kiri korban. 

Tersangka kembali menusuk, namun sempat ditangkis korban menggunakan tangan kiri sehingga mengenai pundak kiri korban.

Korban kemudian melarikan diri ke dalam kebun PT Cinta Raja. Tersangka sempat mengejar namun tidak menemukan korban, lalu meninggalkan lokasi menuju aliran Sungai Buaya.

Di sekitar kolam milik saksi Rasid dan Suardiman, tersangka mengakui perbuatannya serta menunjukkan pisau yang digunakan. 

Saksi Rasid sempat menyarankan tersangka untuk menyerahkan diri, namun tersangka memilih pergi.

Penangkapan Tersangka

Tim gabungan Sat Reskrim Polres Sergai dan Polsek Kotarih yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Binrod S. Situngkir bersama Kapolsek Kotarih AKP Pergaulan Manurung melakukan penyelidikan intensif.

Pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 03.30 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka di Jalinsum Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

Tersangka kemudian dibawa ke Sat Reskrim Polres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah menikam korban menggunakan pisau belati bergagang kayu.

Hasil Otopsi

Berdasarkan hasil otopsi di RS Bhayangkara Medan, korban meninggal dunia akibat pendarahan hebat pada rongga dada dan rongga perut. Luka tusuk mengenai kantong jantung hingga menembus paru-paru.

Barang Bukti

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 bilah pisau bergagang kayu sepanjang ±30 cm, 1 helai baju abu-abu kombinasi merah milik korban dalam kondisi robek dan berlumuran darah dan 2 helai celana hitam milik korban

Pasal yang Disangkakan

Tersangka dijerat, Pasal 458 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 466 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara

Doorstop pengungkapan kasus ini dihadiri, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, Kasat Reskrim AKP Binrod S. Situngkir, Kasi Humas IPTU L.B. Manullang, Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, Kanit Ekonomi IPDA Ibnu Irsady dan Insan pers.(Syaiful).
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama