Deli Serdang.garudanews//Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Deli Serdang Polda Sumatera Utara (Sumut) melalui Kasubnit Ekonomi IPDA Ery J. Situmorang, SH melakukan pengecekan dan pengawasan harga bahan pokok penting (Bapokting) di Pasar Rakyat Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, pada Senin 9 Februari 2026.
Tim Satgas Saber Pelanggaran Harga Keamananan Pangan Iptu R Sitanggang, SH Menyampaikan bahwa pengecekan Unit Ekonomi Sat Reskrim tergabung dalam Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Tahun 2026 tersebut bersama Dinas Ketapang Justina Marbun, Staff Disperindag Rehulina Sembiring, Staff Dinas Pertanian T. Barus, Staff Dinas Perizinan Eko Suhendro dan Staff Dinas Kominfo Philips Oktavianus.
Sasaran pengecekan diawali di Toko Abeng berupa Beras Medium harga Rp. 14.000,-/ kg, Beras SPHP harga Rp. 12.600,- / kg, Telor ayam harga Rp. 25.000,- / kg, Gula harga Rp. 17.000,- / Kg, Tepung Roti harga Rp. 8.000,- / kg, Minyak kita harga Rp. 16.500,- / Kg dan Kacang kedelai harga Rp 12.500,- / Kg.
Dilanjutkan di Toko Juliana berupa Cabe Merah harga : Rp 33..000,- / Kg, Cabe Rawit harga Rp. 35.000,- / Kg, Bawang Merah harga Rp 35.000,- / Kg, Bawang Putih harga Rp. 35.000,- / Kg dan Tomat harga Rp. 15.000,- / Kg. Di Kios Tobing berupa Daging ayam harga Rp. 30.000,- / kg serta di Kios Suliadi Daging sapi harga Rp. 130.000,- / Kg.
"Dari hasil pengecekan di 4 toko Pasar Rakyat tersebut tidak ada ditemukannya yang menjual diatas harga HET (Harga Eceran Tertinggi/ Normal maupun HAP ( Harga Acuan Penjualan) atau Normal serta ketersediaan stok masih tercukupi dan harga masih Stabil," ujarnya.
Begitupun Tim Satgas menegaskan akan memberikan teguran berupa surat teguran tertulis dan upaya hukum kepada pemilik toko yang menjual Harga tidak sesuai HET ( Harga Eceran tertinggi) / harga yang sudah ditentukan oleh Pemerintah. Melakukan monitoring serta pengawasan terhadap harga, jumlah dan stock Bapokting.
Melakukan koordinasi dengan instansi terkait serta memberikan himbauan kepada Toko maupun Ritel untuk menjual harga sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi dan HAP (Harga Acuan Penjualan yang sudah di tentukan Pemerintah." ungkapnya.( candra)
Tags
Berita Peristiwa

