Sergai,garudanews//Sebanyak 14 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang sebelumnya sempat diberhentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN), kini kembali beroperasi.
Koordinator BGN Wilayah Sergai, Nurhasanah Ritonga, menjelaskan bahwa pencabutan status pemberhentian sementara tersebut berdasarkan Surat Badan Gizi Nasional Nomor: 849/D.TWS/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026.
“Berdasarkan surat tersebut, status pemberhentian sementara operasional SPPG telah dicabut,” ujar Nurhasanah Ritonga saat dikonfirmasi melalui layanan WhatsApp, Kamis (12/3/2026).
Menindaklanjuti keputusan tersebut, seluruh dapur SPPG di wilayah Serdang Bedagai yang sebelumnya sempat dihentikan operasionalnya kini mulai kembali beroperasi secara bertahap sejak Rabu (11/3/2026) hingga Kamis (12/3/2026) untuk melanjutkan pelaksanaan Program MBG.
Nurhasanah menjelaskan, dari total 14 SPPG di Sergai, saat ini enam dapur telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Sementara itu, tiga dapur lainnya masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel makanan dan air, serta lima dapur masih menunggu jadwal pelatihan penjamah makanan sebagai bagian dari proses pemenuhan persyaratan penerbitan SLHS.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para Kepala SPPG (KASPPG) dan mitra dapur yang dinilai cepat menindaklanjuti serta melengkapi administrasi yang diminta oleh Badan Gizi Nasional.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada para KASPPG dan mitra dapur yang bergerak cepat menindaklanjuti dan melengkapi administrasi yang diminta oleh Badan Gizi Nasional,” ungkapnya.
Selain itu, Nurhasanah juga menyampaikan terima kasih kepada tim satuan tugas, khususnya Dinas Kesehatan, yang dinilai responsif dalam mendampingi proses pengajuan SLHS bagi dapur SPPG di wilayah Serdang Bedagai.
Ke depan, ia berharap para mitra dapur mandiri yang akan memulai operasional dapat memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sejak awal, terutama terkait kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.
“Sehingga operasional dapur dapat berjalan sesuai standar higiene sanitasi serta menjaga kualitas gizi dan keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG,” tegasnya.
Sebelumnya, pemberhentian sementara operasional dilakukan oleh Badan Gizi Nasional terhadap SPPG yang belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan setempat dan/atau belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), setelah melewati masa operasional lebih dari 30 hari sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.(Syaiful).
Tags
Berita Peristiwa
