MEMUAT WAKTU...

Rokok Ilegal Beredar Di Sumatera Utara, APH Tidak Mampu Bertindak.

Simalungun.garudanews//26 April 2026, Peredaran rokok ilegal d wilayah hukum Sumatra Utara seolah tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH) secara maksimal adalah bentuk penghianatan terhadap konstitusi.

Eksistensi rokok ilegal di Sumatera Utara bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan serangan sistematis terhadap stabilitas Negara dan kesejahteraan masyarakat.

KERUGIAN PENDAPATAN NEGARA ( ECONOMIC LOSS ).

Kebocoran Kas Negara, Setiap batang rokok ilegl terjual berarti hilangnya penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau ( CHT ), Pajak Rokok, dan PPN Hasil Tembakau, ini adalah pencurian terhadap uang rakyat.

Ancaman Terhadap Dana Bagi Hasil ( DBH, CHT ) : Berkurangnya setoran cukai berdampak langsung pada penurunan alokasi DBH CHT untuk Provinsi Sumatera Utara. 

Hal ini sangat merugikan bagi para petani Tembakau, buruh pabrik rokok legal, serta menghambat pendanaan fasilitas kesehatan di daerah.

Persaingan Usaha Tidak Sehat, Rokok ilegal dengan harga murah merusak struktur pasar dan mengancam keberlangsungan industri rokok  legal yang taat pajak, yang beresiko pada PHK massal di industri legal.

KERUGIAN KESEHATAN MASYARAKAT ( PUBLIC HEALTH DAMAGE ).

Ketiadaan Kontrol Komposisi, Rokok ilegal tidak melewati tahapan uji laboratorium otoritas terkait. kadar Tar dan Nikotin di dalamnya tidak terukur, bahkan sering kali mengandung bahan kimia yang jauh lebih bahaya di banding dari rokok standar 

Meningkatkan Prevelensi Perokok Anak : Htga Rokok Ilegal Yang sangat kura ( karena tanpa beban pajak ) mebutnya sangat terjangkau oleh anak anak dan remaja.

Pesan Kesehatan Yang Menyesatkan : Banyak rokok ilegal yng tidak mencantumkan Peringatan Kesehatan Bergambar ( PHW ) yang sesuai aturan, sehingga mengaburkan resiko bahaya penyakit kronis bagi konsumennya.

KERUGIAN SOSIAL DA PENEGAKAN HUKUM ( SOCIAL AND LOW COST)

Memicu Kriminalitas Terorganisir : Peredaran rokok ilegal seringkali terafiliasi dengan jaringan kejahatan Transnasional dan pencucian uang ( Money Loundering ). 

pembiaran terhadap rokok ilegal adalah pembiaran tempat tumbuhnya para mafia dan itu adalah khianat.

Degradasi Wibawa Institusi :  Maraknya beredar brag ilegal di depan mata masyarakat tanpa tindakan tegas meruntuhkan kepercayaan publik terhadap BEA CUKAI dan Aparat Penegak Hukum yang ada di Sumatra Utara .Negara terlihat kalah oleh pengusaha nakal dan mafia

Ketidakadilan Sosial : Masyarakat kecil yang patuh hukum merasa di khianati ketika melihat para pemain rokok ilegal dapat melenggang bebas tanpa tersentuh hukum, sementara rakyat kecil di paksa taat aturan terhadap pajak.

Kami, Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia Wilayah 1 Aceh - Sumut akan menggelar aksi demonstrasi pada hari Selasa 28 April 2026 di Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, kami melakukan aksi bukan untuk memohon, melainkan untuk menghakimi ketidakmampuan Bea Cukai Sumatera Utara dalam menyelesaikan persoalan ini.

Sebagai kaum intelektual ekonomi, kami menyatakan dengan tegas bahwa setiap rupiah cukai yang bocor adalah bukti nyata perampok terhadap hak rakyat yang di fasilitasi oleh kelalaian yang d biayai oleh uang rakyat.

Peredaran masif rokok ilegal d Sumatera Utara bukan lagi sebagai anomali, melainkan Skandal ekonomi yang di pelihara! logika kami tidak bisa menerima bahwa barang ilegal mampu menguasai pasar tanpa daya 'lampu hijau' atau matanya sengaja tertutup di kantor ini. 

kami tidak lagi bicara soal kebocoran teknis, kami sedang menunjuk hidung kalian atas pelacuran integritas, kegagalan moral, da pembangkang manajerial, di Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara.

Jika kalian masih punya keberanian dan kehormatan buktikan dengan tindakan, buka hanya retorika kosong di balik meja empuk kalian.

RINGKSAN TUNTUTAN 

1. Meminta Kepala Kanwil DJBC beserta Seluruh kepala KPPN se Sumut untuk mundur dari jabatannya karena di nilai telah gagal dalam mencegah, mengawasi, dan menindak peredaran rokok ilegal di Sumatera Utara

2. Kami meminta data hasil tindak lanjut pemberantasan barang ilegal, termasuk seluruh pelaku yang telah di tangkap serta barang bukti yang telah di sita oleh pihak Bea Cukai Sumatra Utara.

3. ISMEI Wilayah 1 mendesak adanya evaluasi dan audit menyeluruh terhadap kinerja Kanwil DJBC Sumut.

Kami juga secara tegas menyampaikan, apabila tidak ada keindahan terhadap point tuntutan tersebut. kami akan mengambil langkah tegas untuk meminta Kordinator Pusat agar melayangkan surat terbuka dan melakukan aksi di pusat yang bertempat di Dirjen Bea Cukai RI, BPK RI, Mabes Polri serta KPK RI untuk menyelesaikan persoalan ini.

( Kordinator Ismei Wilayah 1 Aceh Sumut)(Swd).
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama