Sergai,garudanews//Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menggelar apel kendaraan dinas sebagai langkah penertiban administrasi sekaligus optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Aula Serdang, Sei Rampah, Senin (2/3/2026) pagi, dengan menghadirkan layanan Samsat keliling di lokasi.
Kepala UPT Samsat Sei Rampah, Yuni Fibriyanti, S.Sos., M.AP., mengatakan kehadiran pihaknya dalam apel tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung target pembayaran pajak kendaraan bermotor yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.
“Hari ini kita hadir untuk mendukung pencapaian target pembayaran pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, sesuai target yang ditetapkan pemerintah kabupaten,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menjelaskan, dari enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengikuti apel tahap pertama, sebagian kendaraan dinas telah melakukan pembayaran pajak di Samsat Sei Rampah.
Pihaknya juga melakukan pendataan terhadap kendaraan yang melakukan pergantian pelat nomor.
“Ada enam OPD yang kita apelkan hari ini. Sebagian sudah membayar pajak. Kita juga mendata kendaraan yang melakukan pergantian pelat.
Harapan kita, pembayaran pajak kendaraan dinas di Kabupaten Serdang Bedagai bisa tercapai 100 persen,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset BPKAD Sergai, Indra Suprasa, SE, MM, menjelaskan apel kendaraan dinas ini dilaksanakan secara bertahap dan akan menyasar seluruh OPD di lingkungan Pemkab Sergai.
“Hari ini kita mulai dengan enam OPD. Totalnya ada sekitar 45 OPD, dan kita targetkan dalam minggu ini seluruhnya selesai diperiksa,” jelasnya.
Ia menyebutkan, secara keseluruhan terdapat sekitar 700 unit kendaraan dinas milik seluruh OPD yang akan dicek administrasi dan status pajaknya.
Selain itu, untuk kendaraan operasional kepala desa, jumlahnya diperkirakan sekitar 180 unit, termasuk sepeda motor jenis NMax yang sebelumnya telah didistribusikan.
“Saat ini masih dalam proses pengecekan. Kemungkinan masa pajaknya memang hampir bersamaan, sekitar bulan April.
Kalau bisa hari ini kita perpanjang pajaknya sebagai bagian dari peningkatan kinerja,” tambahnya.
Dalam apel tersebut juga ditemukan sejumlah kendaraan dinas yang masih menggunakan pelat putih. Padahal, sesuai regulasi, kendaraan dinas pemerintah wajib menggunakan pelat merah.
“Dari aturan yang berlaku, kendaraan dinas wajib menggunakan pelat merah. Jika ditemukan menggunakan pelat putih, tentu akan kita berikan teguran dan imbauan agar segera diganti sesuai ketentuan,” tegas Indra.
Ia menambahkan, penggunaan pelat yang tidak sesuai dapat menimbulkan persoalan administrasi dan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.
Untuk mempermudah proses, panitia menghadirkan layanan Samsat keliling di lokasi apel. Kendaraan dinas yang diketahui pajaknya telah mati langsung diarahkan untuk melakukan pembayaran di tempat.
“Kita sengaja hadirkan Samsat keliling. Jadi kalau ada pajaknya yang mati, langsung kita minta untuk bayar. Ini juga bagian dari upaya meningkatkan PAD,” jelasnya.
Pemkab Sergai berharap melalui apel kendaraan dinas ini tercipta tertib administrasi, kepatuhan pembayaran pajak, serta transparansi dalam pengelolaan aset daerah.
Seluruh kepala OPD dan kepala desa diimbau memastikan kendaraan dinas yang digunakan dalam kondisi legal, terdaftar resmi, menggunakan pelat merah, dan pajaknya aktif.
Langkah ini sekaligus menjadi komitmen bersama dalam mendukung pembangunan daerah melalui optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Serdang Bedagai.(Syaiful).
Tags
Berita Peristiwa
