Sergai,Garudanews//Tim Opsnal Polsek Perbaungan berhasil menangkap seorang pria berinisial H alias B (28), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, di sebuah kandang lembu di Dusun I Desa Sennah, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Tersangka merupakan warga Dusun II Desa Sennah, Kecamatan Pegajahan. Saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu dompet kecil warna merah yang berisi tiga plastik klip transparan berisi sabu dengan berat total 3,92 gram, dua bal plastik klip kosong, satu pipet sekop, serta uang tunai sebesar Rp90 ribu.
Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos., M.H.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui sering berada dan tidur di kandang lembu milik warga setempat.
Saat diamankan, tersangka sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
Namun petugas berhasil mengendalikannya dan melakukan penggeledahan yang menemukan barang bukti sabu di kantong celana bagian belakang.
Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan “Pakcik”, warga Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi. Namun saat dilakukan pengembangan, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Selain kasus narkotika, tersangka juga diketahui merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada 12 April 2025 di areal Afdeling IV Blok 07 W PTPN IV Kebun Adolina, Desa Sennah.
Dalam kejadian tersebut, pelaku bersama komplotannya mencuri 37 tandan buah kelapa sawit dengan kerugian mencapai Rp3,4 juta.
Dalam aksi tersebut, pelaku datang menggunakan dua sepeda motor dan satu mobil pick up, lalu mengancam petugas keamanan menggunakan parang agar membuka portal. Karena takut, saksi yang berjaga memilih melarikan diri.
Tak hanya itu, tersangka juga mengakui terlibat dalam kasus perusakan CCTV sebagaimana laporan polisi tertanggal 23 Januari 2026.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, IPTU L.B. Manullang, S.H, Rabu (1/4/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Perbaungan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan dalam KUHP terbaru.(Syf).
Tags
Berita keriminal
